RakyatJabarNews.com, Bekasi – Sebelum terjadi aksi pembunuhan seorang suami bernama Saadi Muksin (39) kepada istrinya Leli Lismayati (39), terjadi keributan tengah malam diantara keduanya.
Keributan korban dan tersangka didengar langsung oleh tetangganya yaitu, Dian Eka Wati (41) yang merupakan warga Komplek Seroja, Jalan Nangka No.02A RT/03/05, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (1/3/2018) pukul 01.30 WIB.
“Kebetulan saya kan di samping rumahnya, ada keributan di dalam rumah korban dan pelaku. Motifnya saya tidak tahu yah,” kata Dian di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (1/3/2018).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja, Dian urung memberanikan diri untuk masuk dalam rumah korban dan tersangka. Soalnya, ia tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain.
“Sebenarnya mereka sering bertengkar di dalam rumah,” ungkap Dia.
Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Irba mengatakan jika keluarga korban dan tersangka terkenal tertutup. Mereka arang bergaul dengan warga dilingkungan.
“Ya keluarganya jarang bergaul, paling kalau lewat hanya negur saja, kalau untuk bergaul kurang,” ujar dia.
Irba menjelaskan, keluarga korban atau tersangka merupakan warga baru. Mereka tinggal sekitar kurun waktu satu tahun.
“Namun, yang saya tahu tidak ada masalah dalam rumah tangganya. Warga pun tak pernah melapor jika sering ada keributan dalam rumah tangga, apalagi sampai penganiayaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, peristiwa ini baru diketahui kepolisian dan warga setempat setelah tersangka menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota pukul 09.00 WIB, pagi tadi.
Tersangka menyerahkan diri lantaran tak mau menjadi buronan polisi. Tersangka datang seorang diri dan langsung meminta kepada penyidik untuk dilakukan penangkapan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengahabisi nyawa istrinya menggunakan sebuah benda tumpul yaitu, palu atau martil yang berada di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pascakejadian kami menyuruh kepada petugas Polsek Bekasi Utara untuk mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Wakapolres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Wijonarko.
Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, melihat ibu dua anak itu sudah tewas dalam keadaan terlentang dengan kondisi berlumuran darah pada bagian kepala dan pada lantai dapur rumah korban.
“Hasil olah TKP, ada luka pada bagian kepala dan bibirnya yang diduga dianiaya tersangka, korban saat ini sudah berada di RS Polri Kramat Jati,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah palu atau martil terbuat dari besi bergagang karet berwarna merah dan satu buah ponsel merek sonny erikson warna hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat (33) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (Kub/Gob/RJN)





















