Sopar Makmur: Pelibatan Anak Dalam Aktifitas Politik Akan Membawa Dampak Negatif

- Redaksi

Rabu, 14 Februari 2018 - 20:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Musim Pilkada 2018 menjadi perhatian khusus Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi dimana KPAID Kota Bekasi menajamkan mata kepada tindak pelibatan dan penyalahgunaan anak partai politik maupun pasangan calon kepala daerah dalam kegiatan politik yang secara tegas dilarang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelibatan anak dalam aktifitas politik akan membawa dampak negatif bagi anak, dampak negatif tersebut disebabkan karena belum mampunya anak-anak dalam menyaring atau memfilter informasi juga dalam merespons perbedaan sikap,”ujar Komisioner KPAID Kota Bekasi, Sopar Makmur, Rabu (14/01/2018).

Baca Juga :  Komnas HAM Koordinasi Lebih Awal dengan KPU

Sopar menambahkan bahwa dampak eksploitasi anak-anak dalam kegiatan politik, khususnya Pilkada dapat memicu tindak bullying antar anak karena perbedaan pendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan tidak mungkin,anak akan mereplikasi perilaku orang dewasa yang kadang anarkis ketika berbeda pendapat penggunaan media sosial dalam kegiatan politik saat ini semakin meningkat, kampanye melalui media sosial, itu kan akan mempengaruhi anak kalau isinya hoax, kampanye hitam, fitnah,apalagi sampai melibatkan SARA,” ungkapnya.

Berkaca pada Pilkada DKI Jakarta, Sopar menyatakan bahwa kejadian tersebut bisa menjadi preseden buruk bagaimana anak dilibatkan dalam kegiatan politik dengan beredarnya video yang menampilkan adegan anak mengumandangkan ujaran kebencian kepada salah satu calon kepala daerah.

“Kan kadang anak itu tidak punya filter, takutnya anak membawanya sampai ke kehidupan dia, yang sampai dengan teman yang berbeda dia tidak bisa menyikapi dengan baik,” kata Sopar.

Dirinya juga meminta agar penyelenggara pemilu, seprti KPU dan Bawaslu bisa memberikan sanksi kepada pasangan calon yang toleran pelibatan anak dan melakukan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politiknya.

Baca Juga :  Serbu, Mitsubishi Motors Hadirkan Produk Unggulan, Kini Hadir di MM Bekasi

Adapun larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik diatur dalam pasal 15 dan pasal 76 H UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana dalam Pasal 15 setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan ditambah juga dengan Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. (red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PB Porprov XV Jabar Imbau Panitia Koordinasi soal Desain Publikasi
Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Pengembangan Atlet Paramotor di Porprov XV Jabar
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, Komisi I DPRD Pertanyakan Pengawasan
Bupati Bekasi Ajak NU Perkuat Toleransi dan Kualitas SDM di Tengah Pesatnya Pertumbuhan Daerah
Tim dari 7 Desa Ramaikan Gelaran UMKM Cibitung, Camat Dorong Event Pemuda Rutin
Sampah Kali Jambe Capai 1.200 Meter Kubik, Pemkab Bekasi Siapkan 60 Truk Pengangkut
Diduga Berpotensi Cemari Udara, Usaha Pembuatan Arang di Sumur Batu Disegel
Fadly Bawa Inovasi Pengentasan Kemiskinan, Kabupaten Bekasi Bidik Gelar ASN Berprestasi Jabar

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

PB Porprov XV Jabar Imbau Panitia Koordinasi soal Desain Publikasi

Selasa, 3 November 2026 - 17:09 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Pengembangan Atlet Paramotor di Porprov XV Jabar

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, Komisi I DPRD Pertanyakan Pengawasan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Tim dari 7 Desa Ramaikan Gelaran UMKM Cibitung, Camat Dorong Event Pemuda Rutin

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Sampah Kali Jambe Capai 1.200 Meter Kubik, Pemkab Bekasi Siapkan 60 Truk Pengangkut

Berita Terbaru