Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tingkat Kabupaten Bekasi tahun 2022, di Gedung Juang, Jl. Sultan Hasanuddin Desa Mekarsari Tambun Selatan, pada Sabtu (22/10/22).
Menteri Agama Republik Indonesia dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak ditetapkan pada tahun 2015, kita pada setiap tahunnya selalu rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri dengan tema yang berbeda. Untuk tahun 2022 ini, peringatan Hari Santri mengangkat tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya