JakEVO Sebagai Sistem Perizinan Melalui Platform Elektronik

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2019 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tampilan aplikasi JAKEVO yang dapat didownload melalui  play store.

i

tampilan aplikasi JAKEVO yang dapat didownload melalui play store.

RJN, Jakarta – Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution kepada media pada kegiatan Rapat Kerja Nasional Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di ICE Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Selasa, 12 Maret 2019 yang menyinggung sistem perizinan digital milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, yaitu JakEVO. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyatakan tetap berkomitmen untuk mendukung kemudahan izin berusaha dan berinvestasi yang sedang dibangun oleh Pemerintah Pusat, termasuk juga upaya untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengemukakan bahwa Hadirnya JakEVO sebagai sistem perizinan melalui platform elektronik atau pelayanan online bukan dibuat untuk menyaingi Online Single Submission (OSS)

“JakEVO telah ada terlebih dahulu, JakEVO dilaunching tanggal 7 Mei 2018 sebelum hadirnya OSS yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian, hal ini kemudian membuat JakEVO telah memiliki database perizinan/non perizinan dan pemohon izin/non izin yang cukup banyak, maka membutuhkan waktu untuk terintegrasi dengan OSS.” Ujar Benni

Adapun Integrasi diperlukan guna menghindari warga Ibukota yang telah menggunakan JakEVO untuk mengulang kembali proses perizinan ketika menggunakan OSS, JakEVO memiliki fitur folder berkas, sehingga pemohon tidak perlu berulang kali unggah berkas persyaratan untuk izin yang berbeda.

“Ini yang kita coba dorong di dalam salah satu proses integrasi” kata Benni.

Lebih lanjut Benni menambahkan JakEVO masih terus dalam tahap pengembangan, kini JakEVO bersama dengan website pelayanan.jakarta.go.id telah mencakup hampir keseluruhan 269 jenis Izin/non izin kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat diajukan melalui pelayanan online dan bukan hanya SIUP dan TDP saja. Sistem perizinan melalui platform elektronik atau pelayanan online ini akan terus dikembangkan untuk mempermudah proses perizinan bagi masyarakat Jakarta. JakEVO dan website pelayanan.jakarta.go.id tidak akan mengambil alih fungsi dari OSS, karena izin/non izin tersebut memang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

“JakEVO sudah dilengkapi fitur Peta digital yang telah disesuaikan dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), dimana izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang tidak akan terbit,” ujar Benni

Baca Juga :  185 Mahasiswa IMDS Laksanakan Prosesi Wisuda

Sebagaimana diketahui bahwa fungsi izin bukan saja melegalkan kegiatan, tetapi juga berfungsi sebagai pengendalian tata ruang. Oleh karenanya, fitur peta digital yang sesuai RDTR tersebut memiliki peranan penting dalam pemrosesan perizinan/non perizinan melalui pelayanan online. fitur tersebut yang saat ini sedang berusaha diintegrasikan dengan sistem OSS.

“Dari Pemprov DKI Jakarta, kami sudah sangat terbuka untuk dilakukannya integrasi, hal ini lah yang terus kami koordinasikan dengan pemerintah pusat selaku pengelola OSS. Koordinasi tersebut masih terus berjalan sampai dengan hari ini, sehingga kami belum mengimplementasikan OSS di Provinsi DKI Jakarta” ujar Benni.

Secara intensif DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat terus bersinergi mengatasi seluruh kendala teknis dalam pengintegrasian Sistem OSS dan JakEVO dengan mengupayakan yang terbaik bagi Warga Ibukota.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau EoDB Indonesia di mata dunia, melalui dedikasi sepenuh hati, mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta” tutup Benni.

Sebagai informasi tambahan, Bank Dunia dalam laporan terbaru yang berjudul “Doing Business 2019 : Training to Reform” menempatkan Indonesia pada peringkat ke – 73 (tujuh puluh tiga) dari 190 (seratus sembilan puluh) negara dalam kemudahan berusaha di tahun 2019.

Baca Juga :  Google Siapkan Pengganti Android

Dari 10 indikator EODB yang dinilai Bank Dunia, peringkat Indonesia turun di empat bidang dan naik di enam lainnya. Indikator yang mengalami penurunan peringkat adalah dealing with construction permit (dari 108 menjadi 112), protecting minority investors (dari 43 menjadi 51), trading across borders (dari 112 ke 116), dan enforcing contracts (dari 145 ke 146).

Sementara itu, tiga indikator yang mencatatkan kenaikan peringkat tertinggi dalam laporan tahun ini dibandingkan tahun lalu adalah starting a business (dari 144 ke 134), registering property (dari 106 ke 100), dan getting credit (dari 55 ke 44).

Terkait penilaian indeks kemudahan berusaha tersebut, Pemerintah Provinsi DKI jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya menjadi objek penilaian di tingkat daerah sebagai perwakilan Indonesia, terutama berkontribusi terhadap penilaian dua indikator yaitu starting a business dan dealing with construction permits dengan bobot penilaian 78% di Jakarta dan 22% di Surabaya.(ziz/rls/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan 1 Tahun, XLSMART Melejit! Pendapatan Naik 23% dan 5G Sudah Menjangkau 33 Kota
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
Jasa Marga Raih CEO dan COO Award 2026, Bukti Kepemimpinan Kuat
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
Paket Haji XLSMART Mulai Rp 355 Ribu, Kuota hingga 25 GB
JMSI Bekasi Raya Siapkan Program Desa Maju dan Literasi Digital Sekolah 2026
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:30 WIB

Rayakan 1 Tahun, XLSMART Melejit! Pendapatan Naik 23% dan 5G Sudah Menjangkau 33 Kota

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Jumat, 24 April 2026 - 17:12 WIB

Jasa Marga Raih CEO dan COO Award 2026, Bukti Kepemimpinan Kuat

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Kamis, 23 April 2026 - 17:13 WIB

Paket Haji XLSMART Mulai Rp 355 Ribu, Kuota hingga 25 GB

Berita Terbaru