2019 Ribuan PNS Subang Tak Terima Gaji?

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 15 Desember 2018 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Subang – Lebih 15 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang, terancam tidak akan mendapatkan gaji di tahun 2019 nanti. Hal itu ditakutinakam terjadi apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tidak segera melakukan pengukuhan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) baru.

Seorang politisi Kabupaten Subang, Andi Lukman Hakim mengulas, jika Pemkab Subang tidak segera melakukan atau memberikan kepastian inkrah pada OPD akan terjadi mis di pemerintahan.

“Amanat peraturan daerah nomor 1 tahun 2018, perubahan atas perda nomor 7 tahun 2016, tentang perubahan SOTK di Kabupaten Subang. Dimana salah satu klausulnya, mengganti Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD,red) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah,” ulas Andi, beberapa waktu lalu.

Selain dari badan tersebut, kata Andi, dibentuk juga beberapa lembaga dan ada juga penurunan grade lembaga, yakni RSUD Ciereng dari awalnya merupakan badan, menjadi unit dan berada di bawah Dinas Kesehatan.

“Pasti bertanya, darimana dasarnya saya berasumsi, kalau ASN tidak akan digaji? Begini, Pencairan gaji ASN yang sumbernya berasal dari pusat, diajukan oleh kepala dinas badan lembaga ke bendahara umum kas daerah, yang saat ini berada di BPKAD, sementara pada nomenkelatur di tahun 2019 BPKAD sudah tidak ada, yang ada badan keuangan dan aset,” tambah Andi.

Diketahui, hingga menjelang akhir tahun 2018, pemerintah Kabupaten Subang belum juga melaksanakan pengukuhan terhadap badan dan lembaga yang dipecah atau juga yang dimerger.

Baca Juga :  Dampak Arus Balik Padat Merayap Askes Gate Tol Cipali di Gratiskan Satu Jam

“Padahal nomenkelatur di APBD, sudah berubah. Jika tidak segera dilakukan pengukuhan dan pelantikan para pejabatnya, maka yang akan menjadi korban adalah para ASN di Kabupaten Subang,” urai Andi lebih jelas.

Karenanya, tambah Andi, terlepas dari kekhawatiran adanya penunggang gelap atau apapun namanya, pemerintah Kabupaten Subang harus menjalankan amanat peraturan perundangan yang sudah dibuat.

“Jangan sampai paska lengsèrnya Ating dan diganti oleh bupati Subang terpilih nanti, Ating meninggalkan air mata bagi masyarakat Kabupaten Subang. Ini akan menjadi sentimen buruk bagi pemerintahan di Kabupaten Subang,” tuturnya. (ddd/rjn)

Berita Terkait

AXIS Kembali Gelar Turnamen Futsal Terbesar Tingkat SMA di Indonesia AXIS Nation Cup 2024 Hadir di 40 Kota
KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Laporan Resmi Tim Medis RSUD
Dampak Kekeringan, Pemkab Bekasi Normalisasi Sungai dan Distribusikan Pompa Air
Airlangga Hartarto Mundur dari Jabatan Ketua Umum Partai Golkar
Genangan Air, Ruas Jalan Nasional Karawang – Subang Pantura Dilaksanakan Penggantian Crossdrain
BPN Kabupaten Bekasi Launching Layanan Sertifikat Elektronik, Permudah Pengecekan Pertanahan
Anggota DPRD, Solihin Desak Pj Wali Kota Segera Isi Kekosongan Kepala OPD
Wakil Ketua DPRD, Anim : Tidak Ada Aksi WO dalam Rapat Bamus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 September 2024 - 20:54 WIB

AXIS Kembali Gelar Turnamen Futsal Terbesar Tingkat SMA di Indonesia AXIS Nation Cup 2024 Hadir di 40 Kota

Minggu, 1 September 2024 - 17:46 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Laporan Resmi Tim Medis RSUD

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:56 WIB

Dampak Kekeringan, Pemkab Bekasi Normalisasi Sungai dan Distribusikan Pompa Air

Minggu, 11 Agustus 2024 - 20:26 WIB

Airlangga Hartarto Mundur dari Jabatan Ketua Umum Partai Golkar

Senin, 5 Agustus 2024 - 06:50 WIB

Genangan Air, Ruas Jalan Nasional Karawang – Subang Pantura Dilaksanakan Penggantian Crossdrain

Berita Terbaru

Bekasi

Berita Foto : Pelantikan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Kamis, 5 Sep 2024 - 22:48 WIB