Wow, Enam Kades Ini Menjadi Tersangka Setelah Berpose Empat Jari

- Redaksi

Jumat, 30 Maret 2018 - 17:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Karawang – Enam kepala desa (Kades) menjadi tersangka setelah kompak berpose mengangkat empat jari yang melambangkan nomor urut empat, yang tak lain adalah nomor urut pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2018. Apalagi, mereka terlihat sedang bersama Deddy Mizwar dalam foto tersebut.

Mereka adalah Suhana (50), Kepala Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari, Deny Supriyatna (36), Kepala Desa Kalijati Kecamatan Jatisari, Suhatip (34), Kepala Desa Barugbug Kecamatan Jatisari, Abdul Halim (57) Kepala Desa Duren Kecamatan Klari, Tuti Komala (48) Kepala Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya dan Dadang Supriatna Kepala Desa Cirejag Kecamatan Jatisari.

Baca Juga :  Pasangan Azis-Eti Lolos Pendaftaran KPU Kota Cirebon

Menurut Ketua Panwaslu Karawang Syarif Hidayat saat ditemui di kantornya, Jalan Cianjur nomor 4, Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat, Jumat (30/3), pihaknya sudah menyita sejumlah bukti termasuk pin dan baju pasangan nomor 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syatif menceritakan, foto tersebut diambil di sebuah rumah makan di Karawang pada Minggu sore (4/3). Melalui foto tersebut dan bukti lainnya, Panwaslu melaporkan keenam kades itu ke Gakkumdu Kabupaten Karawang.

Baca Juga :  Kang Uu: Pemimpin yang Bagus Mampu Berkomunikasi dengan Masyarakat

“Saat diperiksa, keenamnya menyangkal. Mereka mengaku hanya hadir sebagai tokoh masyarakat. Padahal jabatan mereka masih melekat,” jelas Syarif.

Menurut Koordinator dan Pembina Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karawang, AKP Maradona Armin Mapaseng, telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, 6 kepala desa ini memang terlibat aktif mendukung salah satu calon gubernur.

Baca Juga :  Ketua Panwaslu Karawang, Tidak Peduli Ancaman dari Manapun

“Enam kepala desa ini memang terlibat aktif mendukung pasangan calon nomor 4,” jelasnya.

Para kepala desa tersebut dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

“Saat ini masih dalam penelitian penyidik kejaksaan. Tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun,” pungkasnya.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demokrat Bekasi Turun ke Lapangan, Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI
Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan
dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV
Demokrat Kabupaten Bekasi Gencarkan Aksi Sosial Jelang HUT ke-24, Donor Darah hingga Tanam 2.000 Mangrove
Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar
HUT ke-25 Demokrat, Tanam 2.000 Mangrove dan Bersihkan Pantai Muara Gembong
PDIP Bekasi Panas! Ono Surono Minta Mesin Partai Bergerak Total Jelang 2029
Nawal Husni Resmi Pimpin PPP Kota Bekasi, Target Menang Besar 2029

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Demokrat Bekasi Turun ke Lapangan, Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58 WIB

dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:15 WIB

Demokrat Kabupaten Bekasi Gencarkan Aksi Sosial Jelang HUT ke-24, Donor Darah hingga Tanam 2.000 Mangrove

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:50 WIB

Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami