RakyatJabarNews.com – Meski sudah sering dikeluhkan warga, namun usaha air curah yang berada bersebelahan di Desa Klapanunggal berdampak besar terhadap di kampung Tegal RT24/RW07, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, masih tetap beroperasi hingga saat ini.
Adanya usaha air curah ilegal ini berdampak buruk terhadap warga sekitar. Pasalnya, keberadaannya membuat sumur-sumur warga yang berdekatan dengan lokasi air curah ini menjadi kering. Namun, pemilik perusahaan air curah tersebut nampaknya tak menghiraukan keluhan warga sekitar.
Diketahui, keberadaan perusahaan air curah yang dipermasalahkan tersebut berada di Desa Klapanunggal yang berbatasan langsung dengan Kampung Tegal RT24/7 Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. Oleh sebab itu, dampak kerugian terbesar yang menyebabkan keringnya air tanah warga, adalah warga Kampung Tegal.
Salah seorang Tokoh pemuda Kembang Kuning mengatakan, keringnya sumur warga dikarenakan pemilik air curah ini mengambil air dari bawah tanah.
“Perusahaan itu punya 6 titik sumur bor, ini yang menyebabkan sumur-sumur warga sekitar menjadi kering,” katanya kepada awak media, Jumat (16/6/2017).
Menurutnya, walaupun sudah berjalan bertahun-tahun, perusahaan air curah tersebut disinyalir tidak memiliki izin.
Selain itu, Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial, pada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Wahyu, menerangkan bahwa permasalahan ‘Kerusakan Lingkungan’ yang menyebabkan krisis air tanah warga, harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah setempat.
“Pemerintah harus paham dengan permasalahan yang dialami masyarakatnya, krisis air tanah lingkungan warga karna dampak keberadaan lokasi usaha Air Curah yang menggunakan air tanah sudah semakin mengkhawatirkan karna terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat sekitarnya,” terangnya, Senin (12/6) kemarin.
Wahyu, selaku menjabat sebagai manager kampanye yang salah satu menangani permasalahan sumber daya air ini, menjelaskan dirinya berasumsi jika pelaku usaha air di Klapanunggal yang diberitakan selama ini ‘jika’ tak memiliki AMDAL-nya itu bisa dipastikan tak memiliki izin pengambilan air, ataupun kalaupun ada itu tidak melewati proses yang benar.
Sejumlah hak masyarakat yang dilanggar, kata Wahyu, adalah hak atas lingkungan, hak akses terhadap sumber daya alam yang memungkin mereka untuk hidup dan bertahan, hak Tanah dan Air.
“Jika laporan pengaduan warga disana sudah kami ‘Walhi’ terima, pihak kita akan langsung turun kelokasi tersebut melakukan sidak dan kajian konservasi lingkungan. Menurut peraturan yang ada tentang Lingkungan Hidup, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahannya,” terangnya. (Ziz/RJN)