Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) Cabang Bekasi, resmi menandatangani Perjanjian Kredit Kartu Kredit Indonesia (KKI) Tahun 2025. Momen penting ini berlangsung saat apel pagi di lingkungan Pemkot Bekasi dan sekaligus ditandai dengan penyerahan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada 14 Pejabat Pengguna Anggaran dari berbagai Perangkat Daerah.
Setiap Perangkat Daerah mendapatkan dua unit handphone khusus yang akan dipakai sebagai alat pembayaran digital menggunakan KKPD untuk belanja barang, jasa, modal, hingga perjalanan dinas. Ini adalah langkah nyata Pemkot Bekasi mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang modern dan transparan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sudarsono, menyampaikan manfaat besar dari penggunaan KKPD ini, seperti mengurangi transaksi tunai yang rawan risiko, memperketat keamanan pembayaran, mencegah potensi kecurangan (fraud), dan mengoptimalkan pengelolaan anggaran kas daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan KKPD, kami ingin percepat penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), serta dorong perputaran ekonomi di masyarakat dan UMKM sekitar. Ini juga mendukung efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan warga Bekasi,” ujar Sudarsono.
Perangkat Daerah yang mulai menggunakan KKPD antara lain Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Perumahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Kependudukan, Dinas Penanaman Modal, Inspektorat, Badan Perencanaan, Badan Pendapatan, serta beberapa kecamatan seperti Bekasi Timur, Selatan, Mustikajaya, dan Jatiasih.
Sudarsono menegaskan komitmen Pemkot Bekasi untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah agar manfaatnya langsung terasa oleh masyarakat. (*)









