Polres Metro Bekasi Ungkap Praktek Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Empat orang pelaku penyalahgunaan gas elpiji subsidi tiga kilogram berhasil diringkus tim unit kriminal khusus (Krimsus) SatReskrim Polres Metro Bekasi. Empat tersangka adalah berinisial GAG, YM, I, dan SH,

Pengungkapan praktek curang para tersangka berawal saat unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan pendistribusian barang hasil kecurangan para pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kalimusada Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (28/8/24).

Baca Juga :  Ratusan TNI AD Serta Warga Bantu Bersih-bersih Bocoran Minyak dan Gas

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap lokasi para pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung atau kemasan gas portabel ukuran 230 gram dan 235 gram. Sebuah rumah di Jalan Pulau Karimun Jawa XIX Perumnas III RT 007 RW 013, nomor 154, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram,” kata Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (5/9/24).

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Bekasi Dampingi Komisi IV DPR RI Tinjau Perairan Paljaya

Lebih lanjut kata Twedi, dari lokasi ditemukan barang bukti berupa satu unit motor Viar roda 3 yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merk, Serta sebanyak 1.200 tabung kemasan gas portabel berbagai merk kondisi sudah terisi gas.

“Juga ditemukan sebanyak 3.750 tabung gas portable berbagai merk kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, 70 tabung gas 3 kilogram kosong,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tri Buka Program Business Development Services Untuk UMKM

Menurut Twedi, para pelaku menjual hasil kejahatannya melalui e-commerce secara online dengan harga Rp 10.000 perkemasan, jauh dibawah harga pada umumnya. Keempat tersangka meraup keuntungan RP 518.000.000 sejak 8 bulan beraksi.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis tentang undang-undang minyak dan gas bumi, undang-undang tentang Cipta Kerja, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. (*)

Penulis : Aziz

Editor : Dodo

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru