Polres Metro Bekasi Ungkap Praktek Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Empat orang pelaku penyalahgunaan gas elpiji subsidi tiga kilogram berhasil diringkus tim unit kriminal khusus (Krimsus) SatReskrim Polres Metro Bekasi. Empat tersangka adalah berinisial GAG, YM, I, dan SH,

Pengungkapan praktek curang para tersangka berawal saat unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan pendistribusian barang hasil kecurangan para pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kalimusada Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (28/8/24).

Baca Juga :  Heboh Isu Dana BOSP di Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Langsung Sidak ke Sekolah Pagi-Pagi!

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap lokasi para pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung atau kemasan gas portabel ukuran 230 gram dan 235 gram. Sebuah rumah di Jalan Pulau Karimun Jawa XIX Perumnas III RT 007 RW 013, nomor 154, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram,” kata Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (5/9/24).

Baca Juga :  Harga Gas 12 kilogram Melambung Tinggi di Bekasi

Lebih lanjut kata Twedi, dari lokasi ditemukan barang bukti berupa satu unit motor Viar roda 3 yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merk, Serta sebanyak 1.200 tabung kemasan gas portabel berbagai merk kondisi sudah terisi gas.

“Juga ditemukan sebanyak 3.750 tabung gas portable berbagai merk kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, 70 tabung gas 3 kilogram kosong,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dekat Para Ketua Parpol, Syahrul Didukung Maju KNPI

Menurut Twedi, para pelaku menjual hasil kejahatannya melalui e-commerce secara online dengan harga Rp 10.000 perkemasan, jauh dibawah harga pada umumnya. Keempat tersangka meraup keuntungan RP 518.000.000 sejak 8 bulan beraksi.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis tentang undang-undang minyak dan gas bumi, undang-undang tentang Cipta Kerja, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. (*)

Penulis : Aziz

Editor : Dodo

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wiwiek Hargono Luncurkan Kampung Komposter, Bekasi Siap Jadi Kota Tanpa Sampah!
PNBK 2025 Hadir, Bekasi Bergerak untuk Budaya dan Solidaritas
Wali Kota Bekasi Tekankan Kerja Cerdas dan Cepat Lewat Transformasi ASN Berbasis Digital
Hari Guru Nasional: Wali Kota Bekasi Angkat Ratusan Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Pansus 8 dan PT Mitra Patriot Beri Penjelasan Terkait Momen dalam Video
Bekasi Raih Prestasi Penurunan Stunting, Wawali Sampaikan Apresiasi di Apel Pagi
Jalan Alinda Sudah Mulus, Tapi Gelap! Warga Minta Dishub Segera Perbaiki PJU
KUR Perumahan & FLPP Resmi Digenjot di Bekasi: Bunga 6%, Tanpa Jaminan!

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:36 WIB

Wiwiek Hargono Luncurkan Kampung Komposter, Bekasi Siap Jadi Kota Tanpa Sampah!

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:01 WIB

PNBK 2025 Hadir, Bekasi Bergerak untuk Budaya dan Solidaritas

Selasa, 25 November 2025 - 22:03 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Kerja Cerdas dan Cepat Lewat Transformasi ASN Berbasis Digital

Selasa, 25 November 2025 - 21:59 WIB

Hari Guru Nasional: Wali Kota Bekasi Angkat Ratusan Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Selasa, 25 November 2025 - 17:00 WIB

Pansus 8 dan PT Mitra Patriot Beri Penjelasan Terkait Momen dalam Video

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !