Polres Metro Bekasi Ungkap Praktek Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Empat orang pelaku penyalahgunaan gas elpiji subsidi tiga kilogram berhasil diringkus tim unit kriminal khusus (Krimsus) SatReskrim Polres Metro Bekasi. Empat tersangka adalah berinisial GAG, YM, I, dan SH,

Pengungkapan praktek curang para tersangka berawal saat unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan pendistribusian barang hasil kecurangan para pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kalimusada Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (28/8/24).

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Urung Disalahkan Soal Penggusuran Rumah Warga

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap lokasi para pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung atau kemasan gas portabel ukuran 230 gram dan 235 gram. Sebuah rumah di Jalan Pulau Karimun Jawa XIX Perumnas III RT 007 RW 013, nomor 154, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram,” kata Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (5/9/24).

Baca Juga :  LPG subsidi 3Kg Indramayu Tambah 150 Persen

Lebih lanjut kata Twedi, dari lokasi ditemukan barang bukti berupa satu unit motor Viar roda 3 yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merk, Serta sebanyak 1.200 tabung kemasan gas portabel berbagai merk kondisi sudah terisi gas.

“Juga ditemukan sebanyak 3.750 tabung gas portable berbagai merk kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, 70 tabung gas 3 kilogram kosong,” lanjutnya.

Baca Juga :  Koramil Harjamukti Dampingi Petani Jagung Tingkatkan Produktivitas

Menurut Twedi, para pelaku menjual hasil kejahatannya melalui e-commerce secara online dengan harga Rp 10.000 perkemasan, jauh dibawah harga pada umumnya. Keempat tersangka meraup keuntungan RP 518.000.000 sejak 8 bulan beraksi.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis tentang undang-undang minyak dan gas bumi, undang-undang tentang Cipta Kerja, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. (*)

Penulis : Aziz

Editor : Dodo

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
Sinergi Patriot Bekasi Usul 20 Ribu Sambungan Jargas Baru, Warga Mulai Tinggalkan LPG
Resmi Terpilih Jadi BPD, Anen Cerdik Parwoto: Ini Kemenangan Warga
Camat Cibitung Apresiasi Tingginya Antusias Warga dalam Pemilihan BPD
ACP Tegak Lurus! Doa Bersama Menangkan Anen Cerdik Parwoto Guncang Dusun 3
Diadora Buka Mono Store Pertama di Indonesia di Bekasi, Bidik Pasar Greater Jakarta
Viral Dugaan Pencemaran Kali Rawalumbu, Pemkot Bekasi Ambil Sampel Air

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:06 WIB

Sinergi Patriot Bekasi Usul 20 Ribu Sambungan Jargas Baru, Warga Mulai Tinggalkan LPG

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIB

Resmi Terpilih Jadi BPD, Anen Cerdik Parwoto: Ini Kemenangan Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Camat Cibitung Apresiasi Tingginya Antusias Warga dalam Pemilihan BPD

Berita Terbaru

Bekasi

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB