Polres Metro Bekasi Ungkap Praktek Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Empat orang pelaku penyalahgunaan gas elpiji subsidi tiga kilogram berhasil diringkus tim unit kriminal khusus (Krimsus) SatReskrim Polres Metro Bekasi. Empat tersangka adalah berinisial GAG, YM, I, dan SH,

Pengungkapan praktek curang para tersangka berawal saat unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan pendistribusian barang hasil kecurangan para pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kalimusada Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (28/8/24).

Baca Juga :  Harga Gas 12 kilogram Melambung Tinggi di Bekasi

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap lokasi para pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung atau kemasan gas portabel ukuran 230 gram dan 235 gram. Sebuah rumah di Jalan Pulau Karimun Jawa XIX Perumnas III RT 007 RW 013, nomor 154, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram,” kata Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (5/9/24).

Baca Juga :  Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari

Lebih lanjut kata Twedi, dari lokasi ditemukan barang bukti berupa satu unit motor Viar roda 3 yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merk, Serta sebanyak 1.200 tabung kemasan gas portabel berbagai merk kondisi sudah terisi gas.

“Juga ditemukan sebanyak 3.750 tabung gas portable berbagai merk kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, 70 tabung gas 3 kilogram kosong,” lanjutnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Seorang DJ Terkenal dalam Dugaan Kasus Narkoba

Menurut Twedi, para pelaku menjual hasil kejahatannya melalui e-commerce secara online dengan harga Rp 10.000 perkemasan, jauh dibawah harga pada umumnya. Keempat tersangka meraup keuntungan RP 518.000.000 sejak 8 bulan beraksi.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis tentang undang-undang minyak dan gas bumi, undang-undang tentang Cipta Kerja, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. (*)

Penulis : Aziz

Editor : Dodo

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026
Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata
Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center
Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10 WIB

IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami