Bekasi – Empat orang pelaku penyalahgunaan gas elpiji subsidi tiga kilogram berhasil diringkus tim unit kriminal khusus (Krimsus) SatReskrim Polres Metro Bekasi. Empat tersangka adalah berinisial GAG, YM, I, dan SH,
Pengungkapan praktek curang para tersangka berawal saat unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan pendistribusian barang hasil kecurangan para pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kalimusada Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (28/8/24).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap lokasi para pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung atau kemasan gas portabel ukuran 230 gram dan 235 gram. Sebuah rumah di Jalan Pulau Karimun Jawa XIX Perumnas III RT 007 RW 013, nomor 154, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram,” kata Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (5/9/24).
Lebih lanjut kata Twedi, dari lokasi ditemukan barang bukti berupa satu unit motor Viar roda 3 yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merk, Serta sebanyak 1.200 tabung kemasan gas portabel berbagai merk kondisi sudah terisi gas.
“Juga ditemukan sebanyak 3.750 tabung gas portable berbagai merk kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, 70 tabung gas 3 kilogram kosong,” lanjutnya.
Menurut Twedi, para pelaku menjual hasil kejahatannya melalui e-commerce secara online dengan harga Rp 10.000 perkemasan, jauh dibawah harga pada umumnya. Keempat tersangka meraup keuntungan RP 518.000.000 sejak 8 bulan beraksi.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis tentang undang-undang minyak dan gas bumi, undang-undang tentang Cipta Kerja, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. (*)
Penulis : Aziz
Editor : Dodo
Sumber Berita: rakyatjabarnews.com








