Penjualan Mobil Tidak Sebanding dengan Jalan

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cikarang – Kebijakan ganjil-genap sudah mulai berjalan.  Pengusaha truk mengaku hanya pasrah dan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018 Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang diberlakukan 12 Maret kemarin.

“Kalau kita pengusaha ini kan hanya bisa melapangkan dada saja. Intinya sih kita ikutin apa peraturan Pemerintah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Asoisasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Barat,  Widya 

Ia menegaskan truk-truk bukan penyebab terjadi kemacetan selama ini. Over kapasitas mobil pribadi menjadi alasan terbesar dari kemacetan.

kebijakan tersebut juga memberlakukan angkutan truk tidak diperbolehkan melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.

“Teman-teman pengusaha truk sih sudah antisipasi persoalan itu.  Mereka masuk sebelum jam itu.  Atau sesudah jam itu. Aturan itu membantu agar kendaraan tidak stag,” tuturnya. 

Peraturan itu dapat membantu kelancaran. Namun ia menilai hal itu juga lantaran proyek pemerintah sedang di stop.

“Kalau sekarang memang agak lancar. Karena project yang ada hubungan jalan layang di stop,” tuturnya. 

Jadi katanya kebijakan itu belum dilihat dalam waktu dekat ini,  “Kalau sekarang memang membantu, kalau kita melihat efektif atau tidaknya ya nanti kalau project sudah mulai dijalankan kembali,” katanya. 

Sekarang menurut ia, Pemerintah sudah tertinggal menanggapi kemacetan ini lantaran penggunaan mobil pribadi tidak sebanding dengan jalan.

“Transportasi umum  harus segera dipercepat. Apapun bentuknya jalan itu tidak sebanding dengan penjualan mobil pribadi. Kita sudah terlambat. Memang harus dikejar, tidak ada pilihan lain,” katanya.(Ziz/RJN)

Comment