Pemkot Bekasi Terapkan Pegawai Bisa Bekerja di Rumah

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2020 - 11:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN. Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melakukan langkah pengaturan sistem kerja pegawai mulai dari pejabat hingga staf pelaksana dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini melalui Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/2072/BKPPD.PKA berlaku ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 menjadi pedoman perangkat daerah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan aparaturnya dengan bekerja di rumah / tempat tinggalnya (work from home) dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

Keluarnya surat edaran Wali Kota Bekasi ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat berupa Surat Edaran Menerima Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan pengaturan sistem kerja pegawai Pemkot Bekasi bukan berarti libur melaksanakan tugas.

“Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia libur. Perangkat daerah juga menindaklanjuti edaran berupa pembagian tugas,” kata Sajekti Rubiyah, Selasa, (17/3/2020).

Karena kata Sajekti, surat edaran ini juga tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan karena masih menyisakan aparatur yang bekerja di kantor selevel dua orang pejabat struktural dan level dibawahnya.

Baca Juga :  Milik PJT,  Situ Cibeurum Belum Bisa Dikelola Maksimal Pemerintah

“Masih ada yang dikantor terutama jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terhambat dan ditindaklanjuti berupa surat perintah pembagian tugas waktu kedinasan,” ungkapnya.

Untuk ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus berada di dalam lingkungan rumah atau tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan kinerjanya pada atasan langsung dan dimungkinkan menggunakan sarana media online.

“Pembatasan mobilitas masyarakat juga mulai diterapkan bagi pelajar se-Kota Bekasi dan sekarang bagi aparatur. Ini sekali lagi guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19,” imbuh Sajekti.

Baca Juga :  Pemdes Kecamatan Cileungsi Resmikan Renovasi Kantor Desa

Namun pembagian tugas kedinasan kantor dan di rumah bagi aparatur ini juga disesuaikan dengan kondisi kesehatan aparatur sendiri. Bagi aparatur yang sedang dalam kondisi tidak sehat dan atau suhu tubuh di atas 37.5 derajat Celcius dapat bekerja di rumah atau tidak hadir di kantor.

“Surat edaran ini diberikan kepada para kepala Perangkat Daerah Se-Kota Bekasi agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sedangkan untuk Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) masih tetap akan dikeluarkan pada kurun waktu tersebut,” pungkas Sajekti.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
1.902 Warga Muktiwari Terima Beras 30 Kg per KK, Kades Bahrudin: Bantu Ringankan Beban Keluarga
Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT
Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub
Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai
Naik Panzer Anoa Gratis! Pameran Alutsista TNI Bikin Anak-anak Antusias di Bekasi
PERPANI Bekasi Bidik Regenerasi Atlet Lewat Kolaborasi dengan UM Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

1.902 Warga Muktiwari Terima Beras 30 Kg per KK, Kades Bahrudin: Bantu Ringankan Beban Keluarga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meninjau langsung renovasi SDN 05 Bojong Menteng yang rusak akibat puting beliung dan menargetkan perbaikan segera rampung sesuai standar.

Pemerintahan

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami