Pemkab Bekasi Perpanjang Work From Home bagi ASN

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2020 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperpanjang kebijakan masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 14 April 2020.

Perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : 800/SE-34/BKPPD tentang Perpanjangan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) pada masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan terkait perpanjangan kerja dirumah bagi ASN sampai tanggal 14 April mendatang sesuai arahan Pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur
Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 agar tidak meluas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (work form home) yang semula dllaksanakan mulai tanggal 18 maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020 dengan ketentuan teknis sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/SE-26/BKPPD tentang Penyesuaian Sistem Kerja,” ujarnya

Baca Juga :  Garda Terdepan Dikhianati! Wali Kota Bekasi Geram Temukan Gaji Nakes Belum Dibayar

Lebih lanjut, Eka mengatakan dalam rangka upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang belum ada kecenderungan menurun, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Dukung Digitalisasi Manajemen, Mitsubishi SSPM Cikarang Siapkan Brand Ambassador

Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVlD-19

“Saya meminta kepada saudara agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVlD-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkasnya

(Adv/ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Berita Terbaru