Masyarakat Kampung Jati Mengklaim Bahwa di Wilayahnya Kerap Dijadikan TPS dengan Cara Mengubur

- Redaksi

Senin, 26 Maret 2018 - 15:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, bekasi – Sejumlah masyarakat Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengklaim bahwa di wilayahnya kerap dijadikan tempat pembuangan sampah dengan cara mengubur sampah di dalam tanah, Kamis (22/3). Tapi, hal itu diperparah karena penghasil sampah di Desa Burangkeng itu diduga dari sisa-sisa prosuksi PT Fajar Paper di Cikarang.

Anggota Gerakan Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup (GP2LH), Rudi, juga membeberkan bahwa sampah-sampah yang di kubur di Kampung Jati itu adalah milik PT Fajar Paper. Rudi pun mengklaim bahwa tiap apah di bawa ke wilayah nya, selalu dengan volume yang cukup besar.

Baca Juga :  Desa Cirebon Girang Mangkir Panggilan Sidang KI

“Sampahnya dikubur bang, volumenya banyak banget,” kata Rudi, anggota GP2LH Kabupaten Bekasi, Kamis (22/3) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain di Burangkeng, tambah Rudi, sampah dari pabrik pengolaham kertas juga banyak dibuang di beberapa titik diwilayah Kabupaten Bekasi. Seperti di bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya.

Baca Juga :  Raden: Data Belum Masuk Semua, Rapat Pleno Diliburkan 2 Hari

“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi jangan diam. Lihat ke lapangan, bahwa banyak pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan sampah industri yang berdampak pada lingkungan. Sampah fajar itu ratusan ton, kalau tidak ada tindakan, lama kelamaan Bekasi jadi lautan sampah,” geram Rudi.

Sementara itu, saat di konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Lingkungan Hidup, Dodi A Suprianto menyatakan, bahwa izin yang dikeluarkan oleh pihaknya untuk TPA Burangkeng, dan tidak direkomendasikan di tempat lain.

Baca Juga :  Wow, di Tangan Ibu Kreatif ini, Sampah tak Berguna Disulap Menjadi Barang Bermanfaat

“Izin yang dikeluarkan oleh kita hanya di TPA Burangkeng. Kalaupun ada ijin atau perjanjian lain kita tidak tau. Dan jika memang ada indikasi pelanggaran itu bagian penindakan dan penegakan hukum, bukan wewenang kami,” ungkapnya saat dihubungi. (Yto/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:03 WIB

SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Berita Terbaru