Maksud Ingin Melerai, Polisi Ini Malah Kena Tusuk

- Redaksi

Senin, 13 Agustus 2018 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi– Sungguh malang nasib salah satu petugas kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan, Aris Triyogo yang tertusuk oleh salah satu masyarakat yang tengah cekcok dengan sejumlah pengunjung di Kafe NAD’s, Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Minggu (12/08/2018).

Niat ingin membantu melerai keributan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban Aris justru menjadi bulan-bulanan salah satu pelaku berinisial SR yang menghantamnya menggunakan pecahan botol bekas minuman keras (miras).

Baca Juga :  TikTok Berujung Maut, Remaja Putri di Cikarang Tewas Tersengat Listrik

Diduga, pelaku mengganggap korban hanya sebagai masyarakat biasa yang mengunjungi Kafe NAD’s lantaran korban sedang tidak menggunakan pakaian dinas atau seragam kepolisian saat mengunjungi TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk motif sebenarnya kami juga belum tau pasti, tapi pelaku sendiri mengaku salah karena dia salah sasaran. Dia mengira rekan kami ini pengunjung biasa,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih saat menghelat konferensi pers di Mabes Polres Metro Bekasi Kota, Senin (13/08/2018).

Baca Juga :  Polisi Kepung Tytyan Indah Bekasi, Warga Mengira Ada Penyerangan ke Kelompok John Kei

Diduga, pelaku SR sendiri tengah dalam pengaruh minuman berakohol mengingat botol yang ia gunakan untuk menghantam petugas kepolisian adalah bekas botol miras.

Baca Juga :  Dokter Gadungan Di Cikarang, Dikenal Pasang Tarif Pengobatan Yang Mahal

Korban pun mengalami luka cukup serius di bagian telinga sebelah kanan dan leher akibat tusukan dari pecahan botol yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini pun, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.

“Pelaku sendiri kita kenakan hukuman sesuai Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan, Pasal 170 atau 351 KHUP dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Jarius.(rls/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan Tekan Pengangguran
Musrenbang RKPD 2027 Bekasi Fokus Pembangunan Merata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Minggu, 12 April 2026 - 10:03 WIB

Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WIB

Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !