Maksud Ingin Melerai, Polisi Ini Malah Kena Tusuk

- Redaksi

Senin, 13 Agustus 2018 - 17:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi– Sungguh malang nasib salah satu petugas kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan, Aris Triyogo yang tertusuk oleh salah satu masyarakat yang tengah cekcok dengan sejumlah pengunjung di Kafe NAD’s, Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Minggu (12/08/2018).

Niat ingin membantu melerai keributan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban Aris justru menjadi bulan-bulanan salah satu pelaku berinisial SR yang menghantamnya menggunakan pecahan botol bekas minuman keras (miras).

Baca Juga :  Alit Jamaludin Ajak Anak Muda Bekasi Jadi Pengusaha, Nilai Lapangan Kerja Kian Sempit

Diduga, pelaku mengganggap korban hanya sebagai masyarakat biasa yang mengunjungi Kafe NAD’s lantaran korban sedang tidak menggunakan pakaian dinas atau seragam kepolisian saat mengunjungi TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk motif sebenarnya kami juga belum tau pasti, tapi pelaku sendiri mengaku salah karena dia salah sasaran. Dia mengira rekan kami ini pengunjung biasa,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih saat menghelat konferensi pers di Mabes Polres Metro Bekasi Kota, Senin (13/08/2018).

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor

Diduga, pelaku SR sendiri tengah dalam pengaruh minuman berakohol mengingat botol yang ia gunakan untuk menghantam petugas kepolisian adalah bekas botol miras.

Baca Juga :  Apel Pagi, Tri Adhianto Katakan Tetap Semangat Dalam Menjalani Ibadah Puasa

Korban pun mengalami luka cukup serius di bagian telinga sebelah kanan dan leher akibat tusukan dari pecahan botol yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini pun, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.

“Pelaku sendiri kita kenakan hukuman sesuai Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan, Pasal 170 atau 351 KHUP dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Jarius.(rls/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi
DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian

Berita Terbaru

FOX Lite Hotel Cikarang turut mendukung EJIP Fun Run 2026 di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 600 pekerja dari 60 perusahaan tenant.

Cikarang

FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:32 WIB

Kerjasama Hubungi Kami