RakyatJabarNews.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memenangkan dua gugatan atas lahan fasilitas sosial dan umum di wilayah setempat. Kini pemerintah berhak atas lahan tersebut, karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasubag Hukum Pemkot Bekasi, Sugianto mengatakan, lahan yang digugat adalah lapangan bola di Kecamatan Pondok Gede seluas 12.060 meter persegi, dan lapangan bola di Kecamatan Mustikajaya seluas 8.774 meter persegi.
“Kepastian lahan itu milik Pemkot Bekasi setelah ada putusan MA yang menang banding selaku tergugat,” kata Sugianto, Rabu (14/6).
Ia mengatakan, lapangan bola Kecamatan Pondok Gede digugat oleh Sarifudin Usman karena merasa memilik lahan tersebut, sedangkan lapangan bola Kecamatan Mustikajaya digugat oleh Oming bin Ompong dengan alasan yang sama.
“Hasil persidangan sengketa MA, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” katanya.
Ia mengatakan, dasar kepemilikan lahan oleh pemerintah tersebut berupa surat pelepasan hak 20-2-1970, dan surat penjualan tanah dari Ompong bin Kering kepada pemerintah desa Mustikajaya.
“Itu yang lapangan Mustikajaya, sedangkan di lapangan Pondokgede juga demikian,” katanya. (Ziz/RJN)