Lagi, Rio Reifan Terjerat Kasus Penyalagunaan Narkotika

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2017 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tertangkap : Rio Reifan Tampak Lesuh Setelah Berhasil di Tangkap Oleh Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/8/2017)

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Artis sekaligus pemain sinetron, Rio Reifan, yang bermain di Tukang Bubur Naik Haji terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diketahui setelah Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tersebut pada Minggu (13/8/2017) kemarin.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko, mengatakan, Rio ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jatisampurna, Bekasi Barat.

“Tersangka ditangkap setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas miliknya dan di tas tersebut, tepatnya di sarung kacamata ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu-sabu,” ungkap Widjonarko di Mapolres Metro Bekasi saat di wawanacarai awak media, Senin (14/8/2017).

Barang Bukti : Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko Menunjukan Barang Bukti  yang di Gunakan Rio Reifan Seperti Cangklong, Pipet dan Bong (alat hisap shabu). 1 (satu) Bening Shabu.

Kronologis kejadian, kata Widjonarko berawal saat petugas kepolisian mencurigai mobil sedan milik tersangka yang terparkir di bahu jalan di Jalan Raya Caman. Kemudian petugas dari ditlantas Polda Metro Jaya mendekati dan menyakan surat-surat mobil tersebut,”jelasnya

Baca Juga :  Sertijab, Kadiskominfosantik : Dalam Bekerja Harus Sat-Set

“Ternyata pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, artinya petugas mengecek ke dalam mobil tersebut ditemukan cantong, pipet dan bong yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu,” kata Widjonarko.

Setelah itu kata Wakapolres, kendaraan beserta pengemudi dibawa ke pos Metro Bekasi Jaya dan petugas dari Satnarkoba Polresolrestro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kembali kepada pengemudi dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga :  Pasca Hasil Pemilu, Eka Berharap Wilayah Kabupaten Bekasi Tetap Kondusif

Sesampai di Mapolres kemudian dilakukam pemeriksaan tes urine terhadap tersangka di RS Kartini. Hasilnya positif menggunakan metapetamin. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35/2009 dengan hukuman paling sedikit empa tahun maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya Widjonarko. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Baru 65 RW Ajukan Pencairan
Tri Adhianto Evaluasi 364 ASN Tak Hadir Apel, Pemkot Bekasi Telusuri Kendala Presensi Mobile
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat
Ratusan Warga di Cikarang Serukan Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis
Kursi Dirtek Tirta Patriot Memanas! DPRD Bekasi Minta Seleksi Transparan, Ini 3 Kandidat Terkuat
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Baru 65 RW Ajukan Pencairan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:42 WIB

Tri Adhianto Evaluasi 364 ASN Tak Hadir Apel, Pemkot Bekasi Telusuri Kendala Presensi Mobile

Senin, 22 Juni 2026 - 12:55 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42 WIB

Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru