Lagi, Rio Reifan Terjerat Kasus Penyalagunaan Narkotika

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2017 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tertangkap : Rio Reifan Tampak Lesuh Setelah Berhasil di Tangkap Oleh Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/8/2017)

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Artis sekaligus pemain sinetron, Rio Reifan, yang bermain di Tukang Bubur Naik Haji terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diketahui setelah Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tersebut pada Minggu (13/8/2017) kemarin.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko, mengatakan, Rio ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jatisampurna, Bekasi Barat.

“Tersangka ditangkap setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas miliknya dan di tas tersebut, tepatnya di sarung kacamata ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu-sabu,” ungkap Widjonarko di Mapolres Metro Bekasi saat di wawanacarai awak media, Senin (14/8/2017).

Barang Bukti : Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko Menunjukan Barang Bukti  yang di Gunakan Rio Reifan Seperti Cangklong, Pipet dan Bong (alat hisap shabu). 1 (satu) Bening Shabu.

Kronologis kejadian, kata Widjonarko berawal saat petugas kepolisian mencurigai mobil sedan milik tersangka yang terparkir di bahu jalan di Jalan Raya Caman. Kemudian petugas dari ditlantas Polda Metro Jaya mendekati dan menyakan surat-surat mobil tersebut,”jelasnya

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kota Bekasi

“Ternyata pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, artinya petugas mengecek ke dalam mobil tersebut ditemukan cantong, pipet dan bong yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu,” kata Widjonarko.

Setelah itu kata Wakapolres, kendaraan beserta pengemudi dibawa ke pos Metro Bekasi Jaya dan petugas dari Satnarkoba Polresolrestro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kembali kepada pengemudi dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga :  Melawan Persiba Balikpapan, Bhayangkara FC Tetap Fokus

Sesampai di Mapolres kemudian dilakukam pemeriksaan tes urine terhadap tersangka di RS Kartini. Hasilnya positif menggunakan metapetamin. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35/2009 dengan hukuman paling sedikit empa tahun maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya Widjonarko. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Dukung Edukasi Kesiapsiagaan Sejak Usia Dini
Tampung Aspirasi Warga, Evi Mafriningsianti: Anak Muda Garda Terdepan Menjaga Lingkungan
Komisi II Evi Mafriningsianti Soroti Limbah Medis di TPA Sumur Batu
Dewan Pimpinan LSM GMBI Mendukung Keputusan Bupati Bekasi Menunjuk Ade Efendi
Catat Jadwal Pelayanan Publik di CFD Kota Bekasi
Reses II, Legislator PKB Ahmadi Komitmen Perjuangkan Harapan Warga Jatikramat
Belum Ada Pernyataan Resmi SMK Karya Pembaharuan Soal Kegiatan Study Tour ke Bali
Bang Syafei Tunjukan Komitmen Sebagai Wakil Rakyat, Fokus Atasi Banjir di Margajaya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 19:24 WIB

Wali Kota Dukung Edukasi Kesiapsiagaan Sejak Usia Dini

Minggu, 27 April 2025 - 16:15 WIB

Tampung Aspirasi Warga, Evi Mafriningsianti: Anak Muda Garda Terdepan Menjaga Lingkungan

Minggu, 27 April 2025 - 15:54 WIB

Komisi II Evi Mafriningsianti Soroti Limbah Medis di TPA Sumur Batu

Sabtu, 26 April 2025 - 19:44 WIB

Dewan Pimpinan LSM GMBI Mendukung Keputusan Bupati Bekasi Menunjuk Ade Efendi

Sabtu, 26 April 2025 - 08:41 WIB

Catat Jadwal Pelayanan Publik di CFD Kota Bekasi

Berita Terbaru

Bekasi

Wali Kota Dukung Edukasi Kesiapsiagaan Sejak Usia Dini

Minggu, 27 Apr 2025 - 19:24 WIB

Bekasi

Catat Jadwal Pelayanan Publik di CFD Kota Bekasi

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:41 WIB

Anda Kurang Beruntung !