Kronologi Penangkapan Pelaku Ancaman Terhadap Calon Presiden Anies Baswedan

- Redaksi

Minggu, 14 Januari 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, berhasil ditangkap oleh polisi pada Sabtu (13/1) kemarin. Pelaku, berinisial AWK (23), merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600.

Berikut adalah kronologi penangkapan pelaku dan tanggapan terkait dari berbagai pihak.

Penangkapan Pelaku

  1. Ancaman di TikTok: Pelaku melakukan ancaman kepada Anies Baswedan melalui komentar di akun TikTok @calonistri71600.
  2. Identifikasi Pelaku: Polisi berhasil mengidentifikasi dan menemukan bahwa pelaku berada di Jember, Jawa Timur.
  3. Tangkap Tangan: Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim, dengan dukungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri.
  4. Tidak Terafiliasi: Polri memastikan bahwa pelaku tidak memiliki kaitan dengan pasangan calon (paslon) lain.
Baca Juga :  Song Joongki Gugat Cerai Song Hyekyo

Pemeriksaan Pelaku

  1. Interogasi Awal: Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan akun @calonistri71600 dan mengonfirmasi bahwa ia telah mengancam Anies Baswedan ketika live di TikTok.
  2. Pemeriksaan Intensif: AWK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Jawa Timur.
Baca Juga :  Hidupkan Budaya Leluhur, Pencak Silat Betako Naga Mas Akan Diberikan Fasilitas Tempat Berlatih

Tanggapan Anies Baswedan

  1. Apresiasi terhadap Polri: Anies memberikan apresiasi terhadap kecepatan Polri dalam menangani kasus ini. Ia menyebut gerak cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bukti bahwa pemilu dapat berlangsung kondusif dan damai.
  2. Batas Kebebasan Berpendapat: Anies menegaskan bahwa ancaman yang membahayakan nyawa dan menggunakan kekerasan fisik sudah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
  3. Perlindungan Terhadap Kebebasan Berpendapat: Menurut Anies, tindakan Polri merupakan langkah untuk melindungi kebebasan berpendapat, bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat.
Baca Juga :  Perkuat Pangsa Pasar FUSO, SSPM Bekasi Manjakan Konsumen

Berikut adalah kronologi penangkapan pelaku dan tanggapan terkait dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung
Siqom Tancap Gas Bentuk DPRt NasDem di 187 Desa dan Kelurahan Kabupaten Bekasi
Tabrakan Kereta Bekasi Timur, Wali Kota Tinjau Lokasi Evakuasi Korban
445 Jamaah Haji Bekasi Dilepas, Fokus Kesehatan Hadapi Cuaca Arab Saudi
SATU PINTU Resmi Aktif, Warga Bekasi Kini Urus Perizinan Online 24 Jam
Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat
Jelang Lebaran, Fuso Berkah Ramadan Hadir Servis Truk Dapat Diskon & Cek Gratis
VinFast Resmi Buka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia, MPV Listrik Premium Tujuh Penumpang

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:27 WIB

Siqom Tancap Gas Bentuk DPRt NasDem di 187 Desa dan Kelurahan Kabupaten Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 22:00 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur, Wali Kota Tinjau Lokasi Evakuasi Korban

Senin, 27 April 2026 - 14:41 WIB

445 Jamaah Haji Bekasi Dilepas, Fokus Kesehatan Hadapi Cuaca Arab Saudi

Senin, 27 April 2026 - 10:01 WIB

SATU PINTU Resmi Aktif, Warga Bekasi Kini Urus Perizinan Online 24 Jam

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:21 WIB

Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat

Berita Terbaru