RJN, Bekasi- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menunggu laporan terkait kisruh puluhan warga Desa Lambangsari yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala DPMD, Aat Barhaty ketika diminta komentarnya. Ia menegaskan pihaknya akan turun tangan jika pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lambangsari tidak mampu menangani persoalan itu.
“Kalau itu tidak bisa di tangani panitia desa kemudian ada surat keterangan dari camat baru kita akan menindak lanjuti,” ucapnya saat diwawancarai, di Lapangan Plaza Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisruh DPT Pilkades Lambangsari menjadi sorotan berbagai media. Aat mengaku belum menerima laporan secara resmi dari pihak Kecamatan atau Panitia.
“Kalau belum ada surat resmi, kami anggap panitia masih mampu menyelesaikan. Kalau permasalahan DPT kita lihat dari peraturan,”katanya.
Sebelumnya Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendesak agar Panitia Pilkades dapat menerima puluhan warga yang memiliki kelengkapan data untuk dimasukan ke DPT.
“Dalam aturan hukum tata negara itu ada diskresi atau pengeculian. Warga yang punya ktp dan kk ini tidak boleh kehilangan hak pilih,”papar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah.
Ditempat terpisah Ketua Forum Badan Permusywaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli permasalan DPT murni kekeliruan panitia yang menyebabkan puluhan warga tidak masuk dalam data pemilih.
“Jika warga sudah punya KTP dan KK desa setempat. Panitia Pilkades Lambangsari wajib memasukan data itu ke dalam DPT,” ucapnya. (yto/RJN)









