Dia melanjutkan mengenai netralitas ASN, telah dibentuk satuan tugas untuk menangani apabila ada ASN yang tidak netral. Mereka akan langsung ditindaklanjuti dan dievaluasi.
“Ini semua adalah komitmen kami untuk terselenggaranya Pemilu yang sukses di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Kirab Pemilu tahun 2024 ini, baginya menjadi sarana yang tepat untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat berkaitan dengan tanggal pelaksanaan Pemilu. Sekaligus meningkatkan animo masyarakat menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Manfaatkan momentum ini benar-benar mensosialisasikan, mengajak masyarakat untuk datang tanggal 14 Februari 2024 ke TPS dan meningkatkan semangat dan animo masyarakat menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan agenda ini sesuai dengan program KPU RI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melanjutkan kirab. Kemudian ada juga edaran yang menyatakan Kirab ini dimulai dari 14 Februari 2023 sampai 14 Februari 2024.
“Hari ini KPU Kabupaten Bekasi menerima estafet dari KPU Kabupaten Karawang, yang pada hari ini tepatnya 13 November sampai 19 November kita akan melakukan kirab untuk apa? Mensosialisasikan, mengampanyekan Pemilu agar masyarakat tahu bahwa pada tahun 2024 kita akan melakukan hajat besar bersama-sama yaitu memilih pemimpin yang sesuai dengan hati nurani,” paparnya.
Nantinya kirab akan dilaksanakan dibeberapa kecamatan yang mewakili 7 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Bekasi. Kemudian pada hari ketujuh akan diestafetkan kembali ke Kota Bekasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









