Kenaikan Jastek, Honor THL, dan Jaminan Sosial Untuk Seluruh NON PNS Kab. Bekasi, Resmi Masuk KUA PPAS 2019

- Redaksi

Senin, 12 November 2018 - 17:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN Bekasi – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Bekasi tahun 2019 yang sempat terhambat beberapa waktu yang lalu, hari ini menemukan titik temu.

Dinas Pendidikan dan beberapa Dinas yang belum hadir pembahasan KUA PPAS, terpantau dari pagi sampai sore ini Senin 12 Nopember 2018, memadati Ruang Pansus DPRD, dan melaksanakan Rapat Lanjutan Pembahasan KUA PPPAS tahun 2019.

Ditemui di sela-sela rapat anggaran di Kantor DPRD, salah satu anggota Badan Anggaran Nyumarno mengatakan, benar hari ini Dinas Pendidikan beserta seluruh Kabid hadir, termasuk dari Badan Kepegawaian Daerah juga hadir dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami Badan Anggaran DPRD tentu mengapresiasi hal ini, kan KUA PPAS sebagai plafon semntara dan arah RAPBD 2019, jadi memang sudah seharusnya mereka hadir, jangan mangkir, cetusnya.

Saat ditanya keputusan strategis apa yang dihasilkan dalam rapat hari ini, Nyumarno mengatakan ada beberapa pembahasan penting, diantaranya kaitan kenaikan Jastek, juga pembahasan kenaikan honor THL Non PNS di semua bidang. Disamping itu, tadi kita Badan Anggaran juga meminta agar OPD di seluruh Pemkab, mendaftarkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan para bagi para Honorer, THL, Tenaga Kontrak dan sebutan Non PNS lainnya di semua OPD, ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, ungkap Nyumarno, yang juga sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan.

Baca Juga :  Plt. Walikota Bekasi Hadiri Ground Breaking Peletakan Batu

Nyumarno menambahkan, bahwa tadi ada kesepakatan, JASTEK ada kenaikan Rp.500.000,- per bulan, per orang. Jadi nanti di tahun 2019, anggaran Jastek dari awalnya Rp.112 Milyar di tahun 2018, sepakat kita naikkan menjadi Rp.185 Milyar pada tahun Anggaran 2019.

Kemudian untuk THL, Kontrak atau sebutan lain bagi Non PNS di semua OPD, sudah pernah dibahas di pembahasan KUA PPAS sebelumnya.

Kenaikan Honor atau bentuk Hak Upah, ditentukan dengan satuan harga minimum dengan Keputusan Bupati, dan sudah ada kenaikan juga di tahun 2019 nanti, terang Nyumarno.

Hal lain yang menjadi penting, bahwa sebanyak 9.068 tenaga Honorer atau Non PNS di Pemkab Bekasi, selain kenaikan JASTEK, juga akan di daftarkan ke dalam kepesertaan Jaminan Sosial.

Baca Juga :  May Day, 150.000 Massa Buruh Akan Turun Ke Pusat

Untuk pertama kalinya, di tahun 2019 nanti akan di daftarkan pada 2 (dua) kepesertaan Jaminan Sosial dahulu, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang iurannya dibayarkan oleh Pemkab Bekasi.

Hal mana ini juga tidak hanya berlaku untuk Non PNS yang di lingkungan Dinas Pendidikan, tetapi berlaku juga di seluruh OPD yang mempergunakan Tenaga Harian Lepas (THL), Kontrak, Honor, Sukarelawan, atau sebutan Non PNS lainnya, semua Kepala OPD harus mendaftarkan mereka kedalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, imbuhnya.

Nyumarno menekankan, agar semua keputusan rapat hari ini dapat berjalan dengan baik, dan dapat di implementasikan. Karena sudah ada dasar hukum Peraturan Bupatinya sejak tahun 2017, juga sudah ada Surat Edaran di bulan Oktober 2018 yang lalu, yang memerintahkan semua OPD mendaftarkan seluruh Tenaga Non PNS kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Hari Mayday, Buruh Cirebon Berdemo, Ini Tuntutan Mereka

Jadi nanti tahun 2019, selain kenaikan kesejahteraan berupa kenaikan Jastek dan honor Non PNS lainnya di semua OPD, nantinya seluruh tenaga Non PNS di Lingkungan Pemkab Bekasi, untuk akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dimana manfaat yang diperoleh adalah, apabila berangkat dan sampai kembali pulang bekerja, terjadi Kecelakaan Kerja yang menimpa rekan-rekan Non PNS Pemkab Bekasi, ada jaminan biaya pengangkutan baik darat, laut ataupun udara, kemudian biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi media, dan mendapatkan santunan selama tidak bekerja.

Selain itu, jika terjadi rekan-rekan Non PNS meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar 16,2 juta rupiah, santunan langsung selama 24 bulan yang dibayar sekaligus sebesar 4,8juta rupiah, kemudian biaya pemakaman sebesar 3juta rupiah. Bahkan masih ditambah, jika kepesertaan sudah diatas 5 tahun, masih akan ditambahkan beasiswa bagi 1 anak dari tenaga kerja Non PNS yang meninggal dunia, pungkas Nyumarno.(ziz/ymd)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri
Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri
Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan
Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru