Kemendikbud Sesalkan Insiden Pendisiplinan Dengan Kekerasan di Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 21 April 2018 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan terjadinya insiden pemukulan siswa oleh oknum tenaga pendidik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Purwokerto, Jawa Tengah. Pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial LK merupakan praktik yang tidak dibenarkan dalam pembelajaran.

“Kemendikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, Sabtu (21/4).

Kemendikbud mengimbau agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

“Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya,” jelas Kepala BKLM.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Meringkus 77 Pelaku Kasus Curat

Saat ini, Kemendikbud terus melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan pihak berwajib terkait penanganan kasus yang terjadi di area sekolah. “Kewenangan penindakan terhadap oknum guru yang melakukan kekerasan tersebut berada di bawah pemerintah daerah. Oknum LK yang merupakan guru sekolah swasta ini tanggung jawab pembinaannya dilakukan oleh yayasan pengelola sekolah bersama dengan dinas pendidikan,” jelas Kepala BKLM.

Di dalam pasal 12 Permendikbud nomor 82 tahun 2015 dijelaskan, bahwa pemberian sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penanggulangan tindak kekerasan di sekolah yang dibentuk pemerintah daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Baca Juga :  Ketum PSSI Akan Biarkan The Jakmania Datang ke Markas Persib Bandung

Kepala BKLM juga menjelaskan bahwa selain siswa, para pendidik dan tenaga kependidikan juga mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana diatur di dalam Permendikbud nomor 10 Tahun 2017. Namun, kembali ditegaskannya bahwa dalam praktik pendisiplinan dengan kekerasan tidak sepatutnya dilakukan seorang pendidik. Ia mengajak agar pendidik dapat menggunakan metode edukatif dalam melakukan pendisiplinan siswa.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesta Buku Gramedia di Bekasi, Harga Mulai Rp10 Ribu & Diskon 70%
Rahang Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Patah Diduga Akibat Bullying Belasan Kakak Kelas
Bangga Jadi Bekasi! Joanna Stevia Bawa Pulang Medali Internasional, Emily Ravdanty Sabet Perak Nasional
Seru! 500 Peserta Ramaikan Fun Bike XL Weekend Rush di Semarang
XLSMART Perkenalkan ESTA di BATIC 2025, Perkuat Transformasi Digital Asia Tenggara
JMSI Sambut Tegasnya Polri: Stop Kekerasan terhadap Wartawan
Latihan Berat Terbayar! Aqila Rajwa Syabila Jadi Sorotan di Upacara 17 Agustus Bekasi
Puting Beliung Hantam Jatimakmur, Tiga Rumah Rusak, Warga Dievakuasi Aman

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Buku Gramedia di Bekasi, Harga Mulai Rp10 Ribu & Diskon 70%

Kamis, 18 September 2025 - 14:24 WIB

Rahang Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Patah Diduga Akibat Bullying Belasan Kakak Kelas

Senin, 15 September 2025 - 16:08 WIB

Bangga Jadi Bekasi! Joanna Stevia Bawa Pulang Medali Internasional, Emily Ravdanty Sabet Perak Nasional

Minggu, 14 September 2025 - 16:02 WIB

Seru! 500 Peserta Ramaikan Fun Bike XL Weekend Rush di Semarang

Kamis, 4 September 2025 - 13:58 WIB

XLSMART Perkenalkan ESTA di BATIC 2025, Perkuat Transformasi Digital Asia Tenggara

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !