RakyatJabarNews.com, Bekasi – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018. Apalagi keterlibatan ASN dalam perhelatan Pilkada telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Namun, masih banyak ASN disinyalir tidak netral dalam perhelatan pemelihan kepala daerah (pilkada) di Kota Bekasi.
Seperti yang disampaikan Anggota Tim Advokasi pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, Rizal Tanjung. Kata Rizal, Hampir Dua pekan Masa kampanye Pilkada Kota Bekasi yang dimulai sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu, ternyata masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi yang melanggar aturan dan diduga mendukung salah satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizal membeberkan data-data berupa tangkapan layar telepon genggam yang memperlihatkan foto profil Whatapps sejumlah pejabat Pemkot Bekasi dari lurah hingga camat yang memakai gambar yang sama.
“Gambar itu berupa grafis yang memuat angka 1 dan tulisan, “kan langkah bangun dengan hati.” Serta “Kota ku kota kita”.
“Saya sangat menyayangkan hal ini karena sejak jauh hari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mewanti-wanti agar ASN tidak terlibat politik praktis dan bersikap netral dalam PIlkada,” Ucap kepada awak media, Kamis (1/3/2018).
“Jangankan mendukung, foto bareng calon saja tidak boleh,” tegas Rizal.
Pihaknya meminta Panwas untuk tegas menegakan aturan main agar Pilkada berlangsung adil.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Asisten Departemen Bina Integritas dan Penegakan Disiplin ASN Kementerian PAN-RB Bambang D. Sumarsono mengatakan bahwa surat tersebut diterbitkan dengan mengacu pada berapa peraturan tentang ASN lain yang lebih tinggi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ada tujuh larangan yang ditetapkan: melakukan pendekatan terhadap partai politik; memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah; mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah; menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai; mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial; melakukan foto bersama; dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.
Sanksi Hingga Diberhentikan
Sebagaimana larangan lain, aturan ini juga disertai dengan sanksi. Jika melanggar maka PNS akan dijatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
Ada enam sanksi yang ditetapkan. Sanksi tingkat sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang semuanya berlangsung selama satu tahun. Sedangkan untuk disiplin berat berupa pemindahan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Dan terakhir, bisa sampai pemberhentian dengan hormat.(RJN)









