Jelang Pilkada, Masih Banyak ASN yang Tidak Netral

- Redaksi

Kamis, 1 Maret 2018 - 14:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018. Apalagi keterlibatan ASN dalam perhelatan Pilkada telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Namun, masih banyak ASN disinyalir tidak netral dalam perhelatan pemelihan kepala daerah (pilkada) di Kota Bekasi.

Seperti yang disampaikan Anggota Tim Advokasi pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, Rizal Tanjung. Kata Rizal, Hampir Dua pekan Masa kampanye Pilkada Kota Bekasi yang dimulai sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu, ternyata masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi yang melanggar aturan dan diduga mendukung salah satu pasangan calon.

Rizal membeberkan data-data berupa tangkapan layar telepon genggam yang memperlihatkan foto profil Whatapps sejumlah pejabat Pemkot Bekasi dari lurah hingga camat yang memakai gambar yang sama.

“Gambar itu berupa grafis yang memuat angka 1 dan tulisan, “kan langkah bangun dengan hati.” Serta “Kota ku kota kita”.

“Saya sangat menyayangkan hal ini karena sejak jauh hari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mewanti-wanti agar ASN tidak terlibat politik praktis dan bersikap netral dalam PIlkada,” Ucap kepada awak media, Kamis (1/3/2018).

“Jangankan mendukung, foto bareng calon saja tidak boleh,” tegas Rizal.

Pihaknya meminta Panwas untuk tegas menegakan aturan main agar Pilkada berlangsung adil.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Baca Juga :  Audiensi Kapolres Bekasi Kota Dengan Rujuk Kota Bekasi

Asisten Departemen Bina Integritas dan Penegakan Disiplin ASN Kementerian PAN-RB Bambang D. Sumarsono mengatakan bahwa surat tersebut diterbitkan dengan mengacu pada berapa peraturan tentang ASN lain yang lebih tinggi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ada tujuh larangan yang ditetapkan: melakukan pendekatan terhadap partai politik; memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah; mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah; menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai; mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial; melakukan foto bersama; dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.

Baca Juga :  Mahasiswa Tuntut Ketua DPRD Kota Bekasi Mundur

Sanksi Hingga Diberhentikan

Sebagaimana larangan lain, aturan ini juga disertai dengan sanksi. Jika melanggar maka PNS akan dijatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.

Ada enam sanksi yang ditetapkan. Sanksi tingkat sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang semuanya berlangsung selama satu tahun. Sedangkan untuk disiplin berat berupa pemindahan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Dan terakhir, bisa sampai pemberhentian dengan hormat.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Senin, 7 September 2026 - 15:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Berita Terbaru