Jelang Pilkada, Masih Banyak ASN yang Tidak Netral

- Redaksi

Kamis, 1 Maret 2018 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018. Apalagi keterlibatan ASN dalam perhelatan Pilkada telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Namun, masih banyak ASN disinyalir tidak netral dalam perhelatan pemelihan kepala daerah (pilkada) di Kota Bekasi.

Seperti yang disampaikan Anggota Tim Advokasi pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, Rizal Tanjung. Kata Rizal, Hampir Dua pekan Masa kampanye Pilkada Kota Bekasi yang dimulai sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu, ternyata masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi yang melanggar aturan dan diduga mendukung salah satu pasangan calon.

Rizal membeberkan data-data berupa tangkapan layar telepon genggam yang memperlihatkan foto profil Whatapps sejumlah pejabat Pemkot Bekasi dari lurah hingga camat yang memakai gambar yang sama.

“Gambar itu berupa grafis yang memuat angka 1 dan tulisan, “kan langkah bangun dengan hati.” Serta “Kota ku kota kita”.

“Saya sangat menyayangkan hal ini karena sejak jauh hari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mewanti-wanti agar ASN tidak terlibat politik praktis dan bersikap netral dalam PIlkada,” Ucap kepada awak media, Kamis (1/3/2018).

“Jangankan mendukung, foto bareng calon saja tidak boleh,” tegas Rizal.

Pihaknya meminta Panwas untuk tegas menegakan aturan main agar Pilkada berlangsung adil.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Diusung Nasdem di Pilgub 2018

Asisten Departemen Bina Integritas dan Penegakan Disiplin ASN Kementerian PAN-RB Bambang D. Sumarsono mengatakan bahwa surat tersebut diterbitkan dengan mengacu pada berapa peraturan tentang ASN lain yang lebih tinggi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ada tujuh larangan yang ditetapkan: melakukan pendekatan terhadap partai politik; memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah; mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah; menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai; mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial; melakukan foto bersama; dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.

Baca Juga :  Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu: Fokus Pemutakhiran Data dan Netralitas ASN

Sanksi Hingga Diberhentikan

Sebagaimana larangan lain, aturan ini juga disertai dengan sanksi. Jika melanggar maka PNS akan dijatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.

Ada enam sanksi yang ditetapkan. Sanksi tingkat sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang semuanya berlangsung selama satu tahun. Sedangkan untuk disiplin berat berupa pemindahan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Dan terakhir, bisa sampai pemberhentian dengan hormat.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !