“Luhut sebagai menteri dan pejabat publik harusnya malu memenjarakan aktivis,” tegas Ambrosius.
Dia menyebut hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kerja aktivis di Indonesia karena berpotensi dibungkam ketika bersuara.
“Restorative fustice pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo gagal dan memperburuk nilai demokrasi indonesia di publik. Rakyat takut kritik pemerintah karena dipenjarakan,” tutup Ambrosius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Luhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021
Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Halaman : 1 2









