Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan ke-3 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (18/07/2025).
Kedua Raperda yang disepakati adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam pidato resminya menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi secara menyeluruh dengan kementerian terkait, pemerintah provinsi, hingga lembaga negara lainnya.
“Materi muatan Raperda sudah dikonsolidasikan dan disinkronisasikan agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. Kami menyambut baik penetapan ini sebagai landasan strategis dalam membangun Kabupaten Bekasi ke depan,” ujar Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya Pansus V yang membahas Raperda Kebakaran, serta Pansus VII untuk Raperda RPJMD. Ia juga mengapresiasi kerja keras para perangkat daerah, tim hukum, serta dukungan teknis dari Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
“Ini bukan hanya produk hukum, tapi juga komitmen bersama menuju pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
RPJMD 2025–2029: Panduan Masa Depan Pembangunan Kabupaten Bekasi
Raperda RPJMD 2025–2029, sebagai dokumen rencana pembangunan daerah lima tahunan, akan dievaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Evaluasi tersebut dilakukan guna memastikan visi, misi, serta program kerja kepala daerah benar-benar tertuang secara sistematis dan efisien dalam dokumen pembangunan jangka menengah.
Melalui RPJMD, pemerintah ingin memastikan setiap langkah pembangunan memiliki arah dan indikator yang jelas, serta mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Respon Aspirasi DPRD: Kantor Kelurahan Jati Mulya Akan Ditindaklanjuti
Menanggapi aspirasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kondisi kantor Kelurahan Jati Mulya yang belum representatif, Bupati Kuswara memberikan perhatian khusus.
“Kami mengakui bahwa kantor kelurahan di Jati Mulya masih belum layak. Ini akan menjadi perhatian kami bersama legislatif. Kami akan segera memanggil pihak terkait untuk merumuskan solusi pembangunannya,” ungkap Bupati.
Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan
Mengakhiri sambutannya, Bupati Bekasi menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak dan menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang dinamis dan progresif.
“Semoga kebersamaan ini terus terjaga, dan kolaborasi kita membawa Kabupaten Bekasi ke arah yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (*)










