Disnaker Catat 2.016 WNA Bekerja di Kabupaten Bekasi

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2020 - 15:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 2.016 orang Warga Negara Asing menjadi Pekerja di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Suhup selalu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

“Menurut data tercatat 2.016 orang, yang berasal dari negara negara Asia diantaranya
Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tionghoa (RRT), dan beberapa Negara lainnya,” jelas Suhup.

Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, Suhup mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembaharuan data Tenaga Kerja Asing atau TKA yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi maupun yang belum terdata di Disnaker Kabupaten Bekasi.

“Besarnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi ini tentunya membuat kami memerlukan waktu yang lebih untuk melakukan pembaharuan pendataan TKA, namun kami akan terus berupaya sebaik mungkin,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi tersebut juga menghimbau semua perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahaannya untuk ikut serta proaktif dalam membantu pemerintah melakukan pendataan.

“Saya minta semua perusahaan proaktif untuk melaporkan TKA yang aktif bekerja. Dan tolong juga dibentuk semacam divisi khusus untuk menangani TKA.” jelas Suhup.

Diakhir, Suhup mengatakan untuk alur TKA baru yang ingin bekerja di Indonesia, para perusahaan pengguna TKA harus mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) terlebih dulu secara online ke kementerian ketenagakerjaan, melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Baca Juga :  PT.SMR Normalisasi Saluran Air Guna mengantisipasi Banjir

“Sekarang untuk TKA baru yang mau bekerja, pusatnya ada di kementerian semua, dan sudah online sistemnya. Disnaker daerah hanya mendampingi,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
para TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut :
1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
2. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
3. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
5. memiliki izin tinggal terbatas atau Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Masa Sih Cirebon Kini Punya Candi Borobudur?

Tidak hanya persyaratan untuk TKA sendiri, perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

(Adv/ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center
Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik
PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan
JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
Asep Surya Atmaja Minta Direksi Tirta Bhagasasi Fokus Tingkatkan Kinerja
Belum Masuk 7 Besar, Remaja Cikarang Ini Justru Raih Penghargaan Berbakat
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:55 WIB

JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Berita Terbaru

Teknologi Super Intelligent Valet Parking (SIVP) dan Super AI Cockpit yang dikembangkan OMODA & JAECOO untuk menghadirkan pengalaman parkir otomatis dan interaksi cerdas antara kendaraan dan pengguna. Kedua teknologi tersebut akan diuji dalam ajang International User Summit di China pada 19–21 Oktober 2026.

Otomotif

OMODA & JAECOO Uji Teknologi Parkir Otomatis dan AI di China

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:43 WIB