GubeJawa Barat – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kesiapan pemerintah provinsi mendukung pelaksanaan pemilihan ulang (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto.
Pemungutan suara ulang wajib digelar dalam 60 hari pasca putusan dan melibatkan paslon baru.
“Kami sampaikan mengenai putusan mahkamah konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasik, berdampak harus dilakukannya pemilihan ulang dengan mengajukan pasangan calon baru terhadap pasangan yang didiskualifikasi, dan harus dilaksanakan 60 hari setelah keputusan,” kata Dedi lewat akun Instagram resminya, Rabu (26/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusam MK tersebut didasarkan karena adanya bukti pelanggaran terhadap aturan kampanye. Akibatnya, KPU setempat harus menggelar pemilihan ulang dengan menampung paslon baru dari parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya diusung.
“Pemerintah provinsi Jawa Barat sudah berkomunikasi dengan kpu bawaslu provinsi dan Kabupaten serta pemerintah Kabupaten Tasik yang kesimpulannya bahwa kegiatan tersebut merupakan amanah konstitusi yang harus dilaksanakan,” tuturnya.
Dedi menuturkan, biaya penyelenggaraan pilkada ulang diprediksi mencapai Rp50 miliar. Pemerintah Provinsi Jabar bersedia menanggung 50% dana (Rp25 miliar), sementara sisanya menjadi tanggung jawab Pemkab Tasikmalaya.
“Sedangkan biaya pemilihan diperkirakan menurut analisis yang saya lihat, itu di kisaran 50 miliar,” ucapnya.
“Pemerintah Provinsi bersedia untuk menyiapkan setengah dari biaya penyelenggaraan dan setengahnya ditanggung oleh Kabupaten Tasik tentunya ini adalah bagian dari proses demokrasi,” sambungnya.
KDM menekankan, koordinasi intensif telah dilakukan dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan pilkada ulang berjalan sesuai aturan. Mekanisme penetapan paslon, tahapan logistik, hingga pengawasan akan dipantau ketat guna mencegah pelanggaran berulang.
Menurut Dedi, putusan MK dan langkah pemilihan ulang menjadi bukti kematangan demokrasi di Indonesia. Ia meminta seluruh pihak menghormati keputusan hukum sembari mengedepankan stabilitas sosial.
Pemkab Tasikmalaya dan KPU setempat kini tengah mempersiapkan tahapan administratif, termasuk verifikasi ulang paslon, sebelum penetapan jadwal pemungutan suara. Hasil pilkada ulang ini diharapkan mengembalikan legitimasi kepemimpinan di wilayah tersebut. (*)
Penulis : Aldi Salman