RakyatJabarNews.com, Cirebon – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Cirebon mengadakan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon sesuai dengan Nomor 71/KTRN-05/0217 Nomor 440/KB.3-Dinkes/2017 tanggal 27 Februari 2017, tentang perluasan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) Kota Cirebon.
Bayu, selaku Public Communication BPJS Kesehatan KCU Kota Cirebon mengatakan, “Hingga 1 Januari 2018 nanti, penduduk kota Cirebon 95 persen sudah terdaftar program JKN-KIS ini. Hal ini upaya target kita untuk pertama kalinya mencapai 95 persen,” ungkapnya kepada RakyatJabarNews.com, Jumat (18/8/2017).
Sebelumnya, Jakarta dan Surabaya sudah menjalan program UHC ini, namun belum mencapai target tersebut. Menurut Bayu, hanya di Kota Cirebon-lah yang menargetkan mencapai 95 persen tersebut.
“Untuk penduduk Kota Cirebon yang totalnya 289.672 jiwa penduduk, hingga 1 Januari 2018 mendatang, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Cirebon berpacu dengan waktu dengan jumlah penduduk yang baru 89 persen kurang lebih, tinggal 6 persen lagi. Sementara itu dalam hal kerja kita terus optimalkan,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, akan difasilitasi melalui perluasan kanal-kanal pendaftaran yang ada. Diantaranya pendaftaran melalui Care Center 1500-400 dan melalui berbagai Point of Service (POS) Public Area seperti Bank, PT Pos, dan Kecamatan.
“Strategi ini adalah sebuah terobosan yang diharapkan dapat memenuhi kepuasan dan kemudahan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftar, tetapi tidak ingin mengantri di kantor BPJS Kesehatan. Sebagai Pilot Project pendaftaran kepesertaan di Puskesmas dan kecamatan yang akan dipasang Drop Box pendaftaran, peserta yang ingin mendaftar cukup menyimpan berkas persyaratan pendaftaran ke Drop Box tersebut, nanti akan ada SMS ke peserta berupa nomor virtual account untuk dapat dilakukan pembayaran paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari,” kata Bayu. (Ziz/RJN)