Berkedok warung remang-remang, 60 Bangli Di Bongkar Paksa Di Pinggiran Kalimalang Tegal Danas

- Redaksi

Selasa, 13 November 2018 - 11:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 200 personel, Polres 200 personel, Kodim 100 personel, sasaran Penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang berkedok sebagai lokalisasi berada di sepanjang pinggiran kalimalang-tegal danas. Pembongkaran dilakukan lantaran adanya pengaduan dari tokoh masyarakat dan agama dengan maraknya praktek prostitusi yang berlangsung selama ini, Selasa (13/11/2018).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hudaya mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan hari ini mulai dari batas tegal gede hingga perbatasan karawang dengan total bangunan mencapai 300 an. Untuk hari ini ada sebanyak 60 bangunan yang terpaksa di bongkar lantaran pemiliknya tidak patuh.

Baca Juga :  ACP Daftar BPD Muktiwari Bekasi 2026, Fokus Transparansi Desa

“60 bangunan kita bongkar hari ini menyusul tidak di gubrisnya surat yang di sampaikan Satpol PP kepada pemilik bangli mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai ke pembongkaran,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan liar yang membandel ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (Tribun) dimana keberadaanya mengarah pada warung remang-remang yang berkedok prostitusi.

Baca Juga :  Jasa Marga Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Bekasi

Usai dibongkar satpol pp, nantinya mau dijadikan apa oleh PJT II, yang jelas itu bukan domain Satpol PP selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena bagaimanapun juga lahan yang di bongkar bukan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga keputusan mau diapakan lahan ini ada di ranab PJT II.

Baca Juga :  Bertemu Presiden Jokowi, Habibie Tegaskan soal "Kartu Mati", Apa Itu?

“Yang jelas banyak sekali pelanggaran Perda yang dilanggar selain tribun adapula mengarah pada asusila,” kata dia

Standar Operasional Prosedur (SOP), sudah di penuhi Satpol PP mulai teguran I sampai 3, kemudian peringatan hingga pemberitahuan pembongkaran. “lanjut dia.

Dasar pembongkaran bangunan berkedok warung remang-remang menang sengaja kita tidak menggunakan perda no 3 tahun 2016 melainkan perda no 4 tentang tribun karena banyak menyalahi aturan.(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal
Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 16 Juta Liter Air, Kekeringan Berdampak pada 112 Ribu Jiwa
Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi
MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan
Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:24 WIB

BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 16 Juta Liter Air, Kekeringan Berdampak pada 112 Ribu Jiwa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung

Berita Terbaru