Berkedok warung remang-remang, 60 Bangli Di Bongkar Paksa Di Pinggiran Kalimalang Tegal Danas

- Redaksi

Selasa, 13 November 2018 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 200 personel, Polres 200 personel, Kodim 100 personel, sasaran Penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang berkedok sebagai lokalisasi berada di sepanjang pinggiran kalimalang-tegal danas. Pembongkaran dilakukan lantaran adanya pengaduan dari tokoh masyarakat dan agama dengan maraknya praktek prostitusi yang berlangsung selama ini, Selasa (13/11/2018).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hudaya mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan hari ini mulai dari batas tegal gede hingga perbatasan karawang dengan total bangunan mencapai 300 an. Untuk hari ini ada sebanyak 60 bangunan yang terpaksa di bongkar lantaran pemiliknya tidak patuh.

Baca Juga :  Metland Hotel Cirebon Support Tenaga Medis Kota Cirebon

“60 bangunan kita bongkar hari ini menyusul tidak di gubrisnya surat yang di sampaikan Satpol PP kepada pemilik bangli mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai ke pembongkaran,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan liar yang membandel ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (Tribun) dimana keberadaanya mengarah pada warung remang-remang yang berkedok prostitusi.

Baca Juga :  Jasa Marga Catat Sekitar 134 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta

Usai dibongkar satpol pp, nantinya mau dijadikan apa oleh PJT II, yang jelas itu bukan domain Satpol PP selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena bagaimanapun juga lahan yang di bongkar bukan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga keputusan mau diapakan lahan ini ada di ranab PJT II.

Baca Juga :  LPCK Serah Terima 508 Unit Apartemen Glendale Park

“Yang jelas banyak sekali pelanggaran Perda yang dilanggar selain tribun adapula mengarah pada asusila,” kata dia

Standar Operasional Prosedur (SOP), sudah di penuhi Satpol PP mulai teguran I sampai 3, kemudian peringatan hingga pemberitahuan pembongkaran. “lanjut dia.

Dasar pembongkaran bangunan berkedok warung remang-remang menang sengaja kita tidak menggunakan perda no 3 tahun 2016 melainkan perda no 4 tentang tribun karena banyak menyalahi aturan.(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Muktiwari dan RT-RW Sikat Habis Sampah dan Rumput diruas Jalur CBL
Pagelaran Wayang Golek, Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat di Central Park Meikarta
Pemkab Bekasi dan DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Sampah dan Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
Pemkot Bekasi Gelar Rapat Persiapan May Day
Tambah Fasilitas Bodi & Cat di Bekasi, Mitsubishi Perkuat Layanan Jual Beli
Pemkot Bekasi Melakukan Pendataan Penduduk Permanen dan Non Permanen pada Apartement Kemang View
3 Titik Kecamatan, 37 Bangli Dibongkar Mulai dari BHS 0 Kali Cikarang dan CBL
Perumda Tirta Bhagasasi Berikan Kinerja Terbaik
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 17:58 WIB

Pemdes Muktiwari dan RT-RW Sikat Habis Sampah dan Rumput diruas Jalur CBL

Jumat, 18 April 2025 - 21:00 WIB

Pagelaran Wayang Golek, Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat di Central Park Meikarta

Jumat, 18 April 2025 - 20:35 WIB

Pemkab Bekasi dan DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Sampah dan Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Jumat, 18 April 2025 - 09:08 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Rapat Persiapan May Day

Kamis, 17 April 2025 - 16:55 WIB

Pemkot Bekasi Melakukan Pendataan Penduduk Permanen dan Non Permanen pada Apartement Kemang View

Berita Terbaru

Bekasi

Pemkot Bekasi Gelar Rapat Persiapan May Day

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:08 WIB

Anda Kurang Beruntung !