Berkedok warung remang-remang, 60 Bangli Di Bongkar Paksa Di Pinggiran Kalimalang Tegal Danas

- Redaksi

Selasa, 13 November 2018 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 200 personel, Polres 200 personel, Kodim 100 personel, sasaran Penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang berkedok sebagai lokalisasi berada di sepanjang pinggiran kalimalang-tegal danas. Pembongkaran dilakukan lantaran adanya pengaduan dari tokoh masyarakat dan agama dengan maraknya praktek prostitusi yang berlangsung selama ini, Selasa (13/11/2018).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hudaya mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan hari ini mulai dari batas tegal gede hingga perbatasan karawang dengan total bangunan mencapai 300 an. Untuk hari ini ada sebanyak 60 bangunan yang terpaksa di bongkar lantaran pemiliknya tidak patuh.

Baca Juga :  4 Perkumpulan Jurnalis Bekasi Gelar Aksi Galang Dana

“60 bangunan kita bongkar hari ini menyusul tidak di gubrisnya surat yang di sampaikan Satpol PP kepada pemilik bangli mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai ke pembongkaran,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan liar yang membandel ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (Tribun) dimana keberadaanya mengarah pada warung remang-remang yang berkedok prostitusi.

Baca Juga :  LOKALATE Ajak Anak Muda Indonesia Bantu Teman-Teman Difabel melalui Gerakan #SobatMelekInklusif

Usai dibongkar satpol pp, nantinya mau dijadikan apa oleh PJT II, yang jelas itu bukan domain Satpol PP selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena bagaimanapun juga lahan yang di bongkar bukan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga keputusan mau diapakan lahan ini ada di ranab PJT II.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Serahkan 6 Bantuan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

“Yang jelas banyak sekali pelanggaran Perda yang dilanggar selain tribun adapula mengarah pada asusila,” kata dia

Standar Operasional Prosedur (SOP), sudah di penuhi Satpol PP mulai teguran I sampai 3, kemudian peringatan hingga pemberitahuan pembongkaran. “lanjut dia.

Dasar pembongkaran bangunan berkedok warung remang-remang menang sengaja kita tidak menggunakan perda no 3 tahun 2016 melainkan perda no 4 tentang tribun karena banyak menyalahi aturan.(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan Tekan Pengangguran
Musrenbang RKPD 2027 Bekasi Fokus Pembangunan Merata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Minggu, 12 April 2026 - 10:03 WIB

Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WIB

Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !