RJN, Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 200 personel, Polres 200 personel, Kodim 100 personel, sasaran Penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang berkedok sebagai lokalisasi berada di sepanjang pinggiran kalimalang-tegal danas. Pembongkaran dilakukan lantaran adanya pengaduan dari tokoh masyarakat dan agama dengan maraknya praktek prostitusi yang berlangsung selama ini, Selasa (13/11/2018).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hudaya mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan hari ini mulai dari batas tegal gede hingga perbatasan karawang dengan total bangunan mencapai 300 an. Untuk hari ini ada sebanyak 60 bangunan yang terpaksa di bongkar lantaran pemiliknya tidak patuh.
“60 bangunan kita bongkar hari ini menyusul tidak di gubrisnya surat yang di sampaikan Satpol PP kepada pemilik bangli mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai ke pembongkaran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bangunan liar yang membandel ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (Tribun) dimana keberadaanya mengarah pada warung remang-remang yang berkedok prostitusi.
Usai dibongkar satpol pp, nantinya mau dijadikan apa oleh PJT II, yang jelas itu bukan domain Satpol PP selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena bagaimanapun juga lahan yang di bongkar bukan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga keputusan mau diapakan lahan ini ada di ranab PJT II.
“Yang jelas banyak sekali pelanggaran Perda yang dilanggar selain tribun adapula mengarah pada asusila,” kata dia
Standar Operasional Prosedur (SOP), sudah di penuhi Satpol PP mulai teguran I sampai 3, kemudian peringatan hingga pemberitahuan pembongkaran. “lanjut dia.
Dasar pembongkaran bangunan berkedok warung remang-remang menang sengaja kita tidak menggunakan perda no 3 tahun 2016 melainkan perda no 4 tentang tribun karena banyak menyalahi aturan.(ziz/rjn)