Aspek Indonesia Menolak Permenaker Soal Klaim Jaminan Hari Tua di Usia 56 Tahun

- Redaksi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

i

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Jakarta -Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan pihaknya menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ia mengecam langkah pemerintah yang dianggap merugikan pekerja karena menahan uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya bisa segera dicairkan.

 

“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Ia menilai banyak pekerja atau buruh yang membutuhkan dana JHT secepatnya untuk kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Selain itu Mirah melihat banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mendapatkan pesangon, seperti dipaksa mengundurkan diri.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Epson Bantah Narasi Sabotase

Mirah menduga pemaksaan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebabkan tidak profesionalnya BPJS Ketenagakerjaan mengelola uang peserta. Menurutnya ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

 

“Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Pihaknya mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan kembali pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, memang disinggung terkait pencairan dana peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga :  Golkar Kota Cirebon Masih Menunggu Keputusan Pusat

 

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” bunyi Pasal 3 dalam Permenaker tersebut.

 

Kemudian pada Pasal 3 Ayat 3 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang berhenti bekerja dibagi menjadi tiga kategori, yaitu peserta yang mengundurkan diri, peserta yang terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga :  Densus 88 Antiteror Amankan Seorang Terduga Teroris di Kota Cirebon

 

Lalu pada Pasal 5 Ayat 1, JHT bisa diberikan secara tunai dan sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terbit.

 

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” demikian bunyi dari Pasal 5 Ayat 1 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

 

sumber: tempo.co

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Siaga Penuh Hadapi Ancaman Karhutla 2026, Satgas Resmi Digelar untuk Cegah Bencana Sejak Dini
PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
SMARTFREN Run 2026 Kelola 2,19 Ton Sampah Tanpa ke TPA, Cegah Hampir 4 Ton Emisi Karbon
DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil Dewan Pengawas, Kisruh PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Sorotan
Rano Karno Tegaskan Komitmen Jakarta Perkuat Kesehatan Pernapasan di Forum Internasional RESPINA 2026
Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
AXIS SHORTIES 2026 Dibuka, Kreator Muda Berpeluang Raih Pendanaan dan Hadiah Rp250 Juta
Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:39 WIB

TNI Siaga Penuh Hadapi Ancaman Karhutla 2026, Satgas Resmi Digelar untuk Cegah Bencana Sejak Dini

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:31 WIB

PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:59 WIB

SMARTFREN Run 2026 Kelola 2,19 Ton Sampah Tanpa ke TPA, Cegah Hampir 4 Ton Emisi Karbon

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:33 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil Dewan Pengawas, Kisruh PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Sorotan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Rano Karno Tegaskan Komitmen Jakarta Perkuat Kesehatan Pernapasan di Forum Internasional RESPINA 2026

Berita Terbaru

Pertemuan penuh keakraban antara Hotman Paris Hutapea, perwakilan PWI Pusat, dan tokoh pers nasional dalam suasana makan siang di Jakarta. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri polemik demi menjaga persatuan Indonesia serta memperkuat soliditas insan pers.

Jakarta

PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:31 WIB

Kerjasama Hubungi Kami