Aspek Indonesia Menolak Permenaker Soal Klaim Jaminan Hari Tua di Usia 56 Tahun

- Redaksi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

i

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Jakarta -Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan pihaknya menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ia mengecam langkah pemerintah yang dianggap merugikan pekerja karena menahan uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya bisa segera dicairkan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga :  Pemprov dan Pemkab Kolaborasi Ciptakan Pantai Pangandaran Bebas PKL

Ia menilai banyak pekerja atau buruh yang membutuhkan dana JHT secepatnya untuk kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Selain itu Mirah melihat banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mendapatkan pesangon, seperti dipaksa mengundurkan diri.

Mirah menduga pemaksaan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebabkan tidak profesionalnya BPJS Ketenagakerjaan mengelola uang peserta. Menurutnya ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

 

“Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Pihaknya mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan kembali pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, memang disinggung terkait pencairan dana peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga :  Jasa Marga Pulihkan Layanan Tol, 3 Gerbang Sudah Bisa Dilintasi Lagi

 

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” bunyi Pasal 3 dalam Permenaker tersebut.

 

Kemudian pada Pasal 3 Ayat 3 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang berhenti bekerja dibagi menjadi tiga kategori, yaitu peserta yang mengundurkan diri, peserta yang terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga :  Iman Nugraha: Pemkab Bekasi Hadirkan Panggung Hiburan Sepanjang Jalur Pawai Ta'aruf

 

Lalu pada Pasal 5 Ayat 1, JHT bisa diberikan secara tunai dan sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terbit.

 

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” demikian bunyi dari Pasal 5 Ayat 1 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

 

sumber: tempo.co

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kisah Haru Marbot Jakarta, Disiplin Bayar Angsuran Berbuah Umrah Gratis
Adira Finance Bagikan Dividen Rp772 Miliar dari Laba 2025
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Selasa, 7 April 2026 - 15:39 WIB

Kisah Haru Marbot Jakarta, Disiplin Bayar Angsuran Berbuah Umrah Gratis

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !