Bekasi – Sejak menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Enie Widhiastuti selalu berkomitmen menyuarakan sekaligus memberikan soluasi dari permasalahan dan kebutuham masyarakat Kota Bekasi.
Tugas anggota DPRD wajib untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Ketiga tugas tsb dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat terutama yang diwakili (konstituen) yang sudah mempercayakan sebagai wakil rakyat.
Bagi anggota dari Fraksi PDI Perjuangan ini permasalahan yang terjadi di masayarakat kota Bekasi, merupakan hal yang harus diselesaikan dengan baik, bijaksana dan mengutamakan kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Sesuai dengan Kepres No 55 tahun 1993 terutama Pasal 1 (3), konsep dari kepentingan umum itu sendiri adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat, yang untuk mengaksesnya tidak mensyaratkan beban tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepres ini selaras dengan Perpres No 36 tahun 2005 mengenai batasan kepentingan umum, yakni kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat.
“Sebagai pemimpin dan pejabat publik seharusnya anggota dewan memprioritaskan konstituennya. Kalau sudah jadi anggota Dewan ya seharusnya berpikir untuk kepentingan rakyat,” tutur Enie Widhiastuti dalam perbincangan dengan teman – teman Pers.
Sebagai penutup Enie Widhiastuti juga menyampaikan bahwa mengelompokan sebuah kegiatan menjadi kepentingan umum bukanlah persoalan yang mudah.
Harus ada landasan teori yang kuat, sehingga kita tidak terjebak bahwa kepentingan yang kita masukan sebegai kepentingan umum, ternyata hanya sebagai kepentingan kelompok atau bahkan kepentingan individu. (Adv/Setwan)









