Ade Sukron: Tak Semua Pelanggaran Pilkades Bekasi Bisa Batalkan Hasil

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

ilustrasi

i

ilustrasi

KABUPATEN BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, meminta seluruh aduan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 ditelaah secara mendalam sebelum ditentukan langkah penyelesaiannya.

Menurut Ade, setiap aduan harus diidentifikasi berdasarkan jenis persoalan, mulai dari perselisihan hasil pemilihan, persoalan ijazah, daftar pemilih tetap (DPT), hingga dugaan pelanggaran pidana dan administrasi.

Hal tersebut disampaikan Ade di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, setiap persoalan memiliki mekanisme penyelesaian berbeda. Dugaan tindak pidana harus diproses melalui jalur hukum pidana, sedangkan pelanggaran administrasi ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak serta-merta ketika ada permasalahan pidana, hasilnya langsung dibatalkan. Harus dilihat dulu jenis permasalahannya dan bagaimana ketentuan hukumnya,” ujar Ade.

Ade menjelaskan, tahapan pelaksanaan Pilkades sebelumnya telah dikonsultasikan dengan pemerintah daerah. DPRD juga beberapa kali mengingatkan dinas terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP) agar setiap tahapan berjalan sesuai regulasi.

Baca Juga :  Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Berdasarkan hasil kajian dan konsultasi saat itu, pelaksanaan tahapan Pilkades dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, ia menilai setiap laporan yang masuk tetap perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan substansi persoalan dan menentukan mekanisme penanganan yang tepat.

Baca Juga :  Empat Bakal Calon Resmi Daftar Pilkades Desa Tambun 2026, Satu Masih Ambil Formulir

Menurut Ade, penyelesaian aduan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kewenangan masing-masing pihak. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditangani sesuai jenis pelanggaran dan prosedur hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, penilaian terhadap pelaksanaan Pilkades tidak bisa dilakukan secara menyeluruh tanpa memeriksa persoalan yang dilaporkan. Identifikasi terhadap setiap aduan diperlukan agar langkah penyelesaian yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Bekasi Memanas! 26 Aduan Masuk, Sukaresmi Disorot
DPMD Catat 15 Sengketa Pilkades, Kasus Sukadaya Diselesaikan
Camat Cibitung Keliling Desa Usai Pilkades, Pastikan Situasi Aman
Rapat Pleno Pilkades Muktiwari 2026-2034, Husin: Pemilu Selesai, Persaudaraan Jangan Putus
Yaceu Herliyanti Comeback! Unggul 311 Suara di Pilkades Lambangsari
Pilkades Muktiwari 2026: 1 TPS Digital, 426 Pemilih, Rapat Pleno Digelar Malam Hari
H-1 Pilkades Muktiwari, Logistik Disebar ke 45 TPS, KPPS Diingatkan Ikuti Aturan
12.261 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Ade Sukron: Tak Semua Pelanggaran Pilkades Bekasi Bisa Batalkan Hasil

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pilkades Bekasi Memanas! 26 Aduan Masuk, Sukaresmi Disorot

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:37 WIB

DPMD Catat 15 Sengketa Pilkades, Kasus Sukadaya Diselesaikan

Rabu, 23 September 2026 - 22:39 WIB

Camat Cibitung Keliling Desa Usai Pilkades, Pastikan Situasi Aman

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Rapat Pleno Pilkades Muktiwari 2026-2034, Husin: Pemilu Selesai, Persaudaraan Jangan Putus

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Pendidikan

Revitalisasi Sekolah Bekasi Tembus Rp64,8 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:03 WIB