KABUPATEN BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, meminta seluruh aduan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 ditelaah secara mendalam sebelum ditentukan langkah penyelesaiannya.
Menurut Ade, setiap aduan harus diidentifikasi berdasarkan jenis persoalan, mulai dari perselisihan hasil pemilihan, persoalan ijazah, daftar pemilih tetap (DPT), hingga dugaan pelanggaran pidana dan administrasi.
Hal tersebut disampaikan Ade di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, setiap persoalan memiliki mekanisme penyelesaian berbeda. Dugaan tindak pidana harus diproses melalui jalur hukum pidana, sedangkan pelanggaran administrasi ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak serta-merta ketika ada permasalahan pidana, hasilnya langsung dibatalkan. Harus dilihat dulu jenis permasalahannya dan bagaimana ketentuan hukumnya,” ujar Ade.
Ade menjelaskan, tahapan pelaksanaan Pilkades sebelumnya telah dikonsultasikan dengan pemerintah daerah. DPRD juga beberapa kali mengingatkan dinas terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP) agar setiap tahapan berjalan sesuai regulasi.
Berdasarkan hasil kajian dan konsultasi saat itu, pelaksanaan tahapan Pilkades dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, ia menilai setiap laporan yang masuk tetap perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan substansi persoalan dan menentukan mekanisme penanganan yang tepat.
Menurut Ade, penyelesaian aduan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kewenangan masing-masing pihak. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditangani sesuai jenis pelanggaran dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, penilaian terhadap pelaksanaan Pilkades tidak bisa dilakukan secara menyeluruh tanpa memeriksa persoalan yang dilaporkan. Identifikasi terhadap setiap aduan diperlukan agar langkah penyelesaian yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.
(*)



















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.