Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2026). Ia menyoroti belum adanya laporan dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD mengenai kasus obat kedaluwarsa.

i

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2026). Ia menyoroti belum adanya laporan dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD mengenai kasus obat kedaluwarsa.

KOTA BEKASI – Persoalan obat kedaluwarsa di fasilitas kesehatan Kota Bekasi kembali memanas. Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengaku belum mendapat kejelasan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait tindak lanjut rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, bahkan mempertanyakan apakah rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan atau justru diabaikan.

Hingga Jumat (14/8/2026), Ahmadi menyebut belum ada laporan maupun pembaruan dari Dinkes terkait tindak lanjut persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai detik ini belum ada respons atau feedback dari Dinkes terkait Rawa Tembaga,” ujar Ahmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat.

Minimnya informasi tersebut membuat DPRD mempertanyakan sikap Dinkes. Sebab, menurut Ahmadi, setiap perkembangan dari rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) semestinya dilaporkan kepada lembaga legislatif.

Baca Juga :  KDM Siapkan Insentif Industri Hadapi Tekanan Ekonomi Global

“Setiap perkembangannya harus dilaporkan. Prosesnya sudah sampai mana, perjalanannya sudah sampai mana. Karena tidak ada laporan, wajar saja kalau kita menduga rekomendasi itu tidak diindahkan,” tegasnya.

Bukan Sekadar Obat Kedaluwarsa

Ahmadi menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan kecil. Apalagi, temuan obat kedaluwarsa disebut telah terjadi lebih dari sekali.

Menurutnya, jika kesalahan serupa berulang, persoalannya patut dilihat dari sisi sistem pengawasan hingga kepemimpinan.

“Kalau satu kali mungkin bisa dianggap kelalaian. Tapi kalau kedua kali, berarti sistemnya atau mungkin pemimpinnya bisa jadi bermasalah,” katanya.

Komisi IV sebelumnya telah melakukan RDP terkait persoalan di Puskesmas Rawa Tembaga dan Bintara Jaya.

Ahmadi mengingatkan, jangan sampai kasus serupa kembali muncul di puskesmas lain. Dari 56 puskesmas yang ada, menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas lainnya harus diperketat.

Baca Juga :  Sekda Himbau Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik

“Dua yang kemarin RDP, berarti masih ada 54 puskesmas. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi,” ujarnya.

DPRD Minta Jangan Saling Diam

Ahmadi juga menekankan pentingnya pengawasan internal. Menurutnya, DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi Dinkes dan seluruh jajaran puskesmas juga wajib memastikan pengawasan berjalan sebelum persoalan sampai menjadi temuan.

“Pengawasan itu wajib ada. Kita kan juga pengawas hari ini. Jangan sampai pengawas yang mengawasi malah harus terus-menerus mengawasi hal yang sama,” katanya.

Ia pun mendorong adanya sanksi tegas apabila ditemukan pihak yang terbukti lalai.

Bagi Ahmadi, sanksi bukan sekadar hukuman, tetapi juga menjadi peringatan bagi kepala puskesmas dan jajaran lainnya agar tidak menganggap persoalan obat kedaluwarsa sebagai perkara sepele.

Baca Juga :  Cairkan Kepadatan Dampak Genangan Km 19 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Arah Jakarta, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

“Dengan adanya sanksi tegas, bisa menjadi contoh untuk kepala puskesmas yang lain,” tegasnya.

Singgung Soal Nyawa

Ahmadi menilai alasan bahwa obat kedaluwarsa hanya mengalami penurunan efektivitas tidak boleh membuat persoalan tersebut dianggap selesai.

Sebab, dampak obat yang sudah melewati masa kedaluwarsa bisa berbeda tergantung jenis obat dan kondisi pasien.

“Ini bicara nyawa. Walaupun mungkin bahasa Dinkes kemarin, obat kedaluwarsa tidak langsung membahayakan karena hanya mengurangi efektivitas obat. Tapi kalau obatnya berbeda, efeknya juga bisa berbeda,” pungkasnya.

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kota Bekasi dan Dinkes. DPRD meminta ada kejelasan mengenai rekomendasi yang telah diberikan, bukan sekadar diam tanpa laporan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal
Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 16 Juta Liter Air, Kekeringan Berdampak pada 112 Ribu Jiwa
Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi
MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan
Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat

Berita Terbaru