Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Jiovanno Nahampun Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan.

i

Jiovanno Nahampun Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan.

KABUPATEN BEKASI – Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Jiovanno Nahampun, menegaskan bahwa pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bukan bertujuan melegalkan tempat hiburan malam (THM).

Pernyataan itu disampaikan Jiovanno saat menemui massa aksi yang menolak revisi Perda Pariwisata di depan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, usulan revisi perda berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan telah bergulir sejak 2025. Bahkan, DPRD Kabupaten Bekasi mengaku sejak awal menyampaikan penolakan terhadap usulan tersebut.

“Kami ingin meluruskan bahwa revisi ini bukan untuk melegalkan tempat hiburan malam. Justru fokus kami adalah menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha,” ujar Jiovano.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan DPRD, terdapat puluhan tempat hiburan malam yang memperoleh izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dari hasil pengawasan, ada sekitar 57 tempat hiburan malam dan sekitar 21 panti pijat yang mengantongi izin melalui OSS. Kondisi inilah yang menjadi perhatian kami,” katanya.

Baca Juga :  Di CFD, Pemkot Bekasi Sosialisasikan BISKITA Trans Bekasi Patriot

Karena itu, Pansus berupaya agar revisi perda dapat memperkuat aturan sehingga tidak lagi memberi ruang bagi praktik perizinan yang dinilai bertentangan dengan semangat Perda Kepariwisataan.

Jiovano juga menyampaikan bahwa sejumlah fraksi di DPRD telah menyatakan sikap untuk menolak revisi tersebut. Saat itu, perwakilan Fraksi PKS, PDI Perjuangan, dan Gerindra telah hadir, sementara pihaknya masih menunggu fraksi lainnya agar keputusan dapat diambil sesuai mekanisme.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jiovano Nahampun : PPPK Kabupaten Bekasi Harus Loyal Terhadap Pimpinan

“Kami akan menyusun kesepakatan bersama untuk menolak revisi Perda Pariwisata dan selanjutnya menyampaikan sikap tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Pernyataan itu disambut massa aksi yang meminta DPRD tetap mempertahankan substansi Perda Nomor 3 Tahun 2016, khususnya pasal-pasal yang dinilai mampu membatasi keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi
MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan
Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II
Aksi Damai Digelar 15 Oktober, Wartawan Desak Pemkab Bekasi Periksa Dugaan Perlakuan Tak Patut
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Lintas-OPD Tangani Kemiskinan hingga Desa
Kemendes PDT dan Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi Tekan Kemiskinan Desa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II

Berita Terbaru