Mulai Berlaku! Seller Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop Wajib Punya NIB, Jika Tidak Akun Bisa Dibatasi

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)

i

Foto: Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)

JAKARTA – Bagi Anda yang berjualan di marketplace, ada aturan baru yang tidak boleh diabaikan. Mulai berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, setiap pedagang online diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legal untuk berjualan di platform digital.

Artinya, membuka toko di marketplace kini tidak lagi cukup hanya dengan mengunggah foto produk dan mengisi data diri. Status legal usaha menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi.

Melalui aturan tersebut, pemerintah meminta seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace untuk memastikan setiap penjual telah memiliki izin usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ada Masa Transisi Selama Enam Bulan

Meski demikian, pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku usaha yang belum sempat mengurus legalitas.

Baca Juga :  Dalam Dua Hari, 172.000 Kendaraan Meninggalkan Jakarta Melalui GT Cikarang Utama

Marketplace tetap dapat menerima pendaftaran penjual baru, namun akun tersebut akan diberi tanda “Dalam Proses Legalisasi”.

Status itu tidak berlaku selamanya. Sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Pasal 17, seller diberi waktu maksimal enam bulan sejak mendaftar untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha.

Jika hingga batas waktu tersebut NIB belum juga dimiliki, marketplace diwajibkan membatasi hak akses akun, mulai dari penghentian sementara hingga penghentian permanen aktivitas perdagangan.

Dengan kata lain, penjual yang mengabaikan kewajiban ini berisiko tidak lagi dapat melakukan transaksi di platform digital.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB terdiri dari 13 digit angka dan berlaku selama usaha masih aktif. Dokumen ini tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan dan dapat digunakan sebagai dasar pengurusan berbagai izin usaha lainnya.

Baca Juga :  XL Axiata dan YouTube Berkolaborasi, Hadirkan Unlimited YouTube Shorts

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB kini menjadi dokumen paling mendasar untuk menjalankan usaha secara legal, termasuk berjualan di marketplace.

Jangan Salah Pilih KBLI

Saat mengurus NIB, pelaku usaha juga harus menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usahanya.

Untuk pedagang online, salah satu kode yang paling umum digunakan adalah KBLI 47911 untuk perdagangan eceran melalui internet.

Sementara bagi penjual produk tertentu seperti pakaian, kosmetik, makanan, perlengkapan rumah tangga, atau perhiasan, tersedia kode KBLI yang berbeda sesuai bidang usaha masing-masing.

Pemilihan kode KBLI menjadi penting karena akan menentukan kategori usaha, tingkat risiko, hingga jenis perizinan yang diperlukan.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Menghadiri Rapat Bersama Gubernur Jabar Membahas Penataan Lahan untuk Atasi Banjir

Cara Mengurus NIB

Pembuatan NIB dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Pelaku usaha cukup membuat akun OSS, mengisi profil usaha, memilih kode KBLI yang sesuai, melengkapi data usaha dan lokasi, lalu mengajukan penerbitan NIB. Setelah seluruh data diverifikasi, sistem akan menerbitkan dokumen NIB dalam format digital yang dapat langsung diunduh dan digunakan untuk kebutuhan verifikasi di marketplace.

Dorong Ekosistem Digital yang Lebih Tertib

Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Bagi jutaan UMKM yang selama ini mengandalkan marketplace sebagai saluran utama penjualan, mengurus NIB kini bukan lagi pilihan, melainkan syarat penting agar usaha tetap dapat berjalan tanpa hambatan di era perdagangan digital yang semakin teratur.

(*)

Sumber Berita: cnbcindonesia.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira! Warga Bekasi Bakal Punya Apartemen Bersubsidi, Lippo Cikarang Hibahkan 30 Hektare Lahan
Jakarta Fair 2026 Bagi-Bagi Produk Gratis, Makanan, Minuman hingga Facial Jadi Buruan Pengunjung
Libur Sekolah di Jakarta Fair 2026, Nikmati Wahana Permainan Anak hingga Playground Gratis
Mobil Listrik Tebar Promo di Jakarta Fair 2026, Diskon Hyundai Tembus Rp300 Juta
League Rilis Sepatu Malvin di Jakarta Fair 2026, Stylish, Super Ringan, Ada Promo Beli 1 Gratis 1!
Rela Kurang Tidur Demi Piala Dunia 2026, Jadi Rutinitas Baru Warga Jakarta
Siapa yang Bakal Jadi Ratu Jakarta Fair 2026? Ini Dia 10 Finalis yang Siap Rebut Mahkota!
Maxim Buka Peluang Kerja Tanpa Potongan Komisi untuk Penyandang Disabilitas, Lengkapi dengan BPJS Gratis

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

Mulai Berlaku! Seller Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop Wajib Punya NIB, Jika Tidak Akun Bisa Dibatasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:08 WIB

Jakarta Fair 2026 Bagi-Bagi Produk Gratis, Makanan, Minuman hingga Facial Jadi Buruan Pengunjung

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:53 WIB

Libur Sekolah di Jakarta Fair 2026, Nikmati Wahana Permainan Anak hingga Playground Gratis

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:22 WIB

Mobil Listrik Tebar Promo di Jakarta Fair 2026, Diskon Hyundai Tembus Rp300 Juta

Senin, 29 Juni 2026 - 15:35 WIB

League Rilis Sepatu Malvin di Jakarta Fair 2026, Stylish, Super Ringan, Ada Promo Beli 1 Gratis 1!

Berita Terbaru