JAKARTA – Bagi Anda yang berjualan di marketplace, ada aturan baru yang tidak boleh diabaikan. Mulai berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, setiap pedagang online diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legal untuk berjualan di platform digital.
Artinya, membuka toko di marketplace kini tidak lagi cukup hanya dengan mengunggah foto produk dan mengisi data diri. Status legal usaha menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi.
Melalui aturan tersebut, pemerintah meminta seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace untuk memastikan setiap penjual telah memiliki izin usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ada Masa Transisi Selama Enam Bulan
Meski demikian, pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku usaha yang belum sempat mengurus legalitas.
Marketplace tetap dapat menerima pendaftaran penjual baru, namun akun tersebut akan diberi tanda “Dalam Proses Legalisasi”.
Status itu tidak berlaku selamanya. Sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Pasal 17, seller diberi waktu maksimal enam bulan sejak mendaftar untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha.
Jika hingga batas waktu tersebut NIB belum juga dimiliki, marketplace diwajibkan membatasi hak akses akun, mulai dari penghentian sementara hingga penghentian permanen aktivitas perdagangan.
Dengan kata lain, penjual yang mengabaikan kewajiban ini berisiko tidak lagi dapat melakukan transaksi di platform digital.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB terdiri dari 13 digit angka dan berlaku selama usaha masih aktif. Dokumen ini tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan dan dapat digunakan sebagai dasar pengurusan berbagai izin usaha lainnya.
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB kini menjadi dokumen paling mendasar untuk menjalankan usaha secara legal, termasuk berjualan di marketplace.
Jangan Salah Pilih KBLI
Saat mengurus NIB, pelaku usaha juga harus menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usahanya.
Untuk pedagang online, salah satu kode yang paling umum digunakan adalah KBLI 47911 untuk perdagangan eceran melalui internet.
Sementara bagi penjual produk tertentu seperti pakaian, kosmetik, makanan, perlengkapan rumah tangga, atau perhiasan, tersedia kode KBLI yang berbeda sesuai bidang usaha masing-masing.
Pemilihan kode KBLI menjadi penting karena akan menentukan kategori usaha, tingkat risiko, hingga jenis perizinan yang diperlukan.
Cara Mengurus NIB
Pembuatan NIB dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Pelaku usaha cukup membuat akun OSS, mengisi profil usaha, memilih kode KBLI yang sesuai, melengkapi data usaha dan lokasi, lalu mengajukan penerbitan NIB. Setelah seluruh data diverifikasi, sistem akan menerbitkan dokumen NIB dalam format digital yang dapat langsung diunduh dan digunakan untuk kebutuhan verifikasi di marketplace.
Dorong Ekosistem Digital yang Lebih Tertib
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Bagi jutaan UMKM yang selama ini mengandalkan marketplace sebagai saluran utama penjualan, mengurus NIB kini bukan lagi pilihan, melainkan syarat penting agar usaha tetap dapat berjalan tanpa hambatan di era perdagangan digital yang semakin teratur.
(*)
Sumber Berita: cnbcindonesia.com











