KABUPATEN BEKASI – Daya tampung SMP Negeri di Kabupaten Bekasi pada tahun ajaran 2026/2027 hanya mampu menampung sekitar 50 persen lulusan SD sederajat. Meski begitu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi memastikan seluruh anak tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan melalui sekolah swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs), pondok pesantren, hingga program Wajib Belajar 13 Tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Fathurochman, mengatakan jumlah lulusan SD sederajat tahun ini mencapai 63.784 siswa. Sementara itu, kuota yang tersedia di 56 SMP Negeri hanya sebanyak 32.032 kursi.
“Jumlah lulusan SD sekitar 63.784 siswa, sedangkan daya tampung SMP Negeri sekitar 32.032 siswa. Namun, tidak semua siswa melanjutkan ke sekolah negeri. Banyak yang memilih SMP swasta, MTs, pondok pesantren, maupun lembaga pendidikan lainnya,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi memang tidak menargetkan seluruh lulusan SD masuk ke SMP Negeri. Fokus pemerintah adalah memastikan setiap anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan melalui berbagai jalur yang tersedia.
“Yang kami pastikan adalah semua anak tetap bisa bersekolah. Pemerintah juga telah memberikan perhatian melalui program Wajib Belajar 13 Tahun,” katanya.
Menurut Imam, sekolah swasta memiliki peran penting dalam mendukung pemerataan pendidikan di Kabupaten Bekasi. Karena itu, keberadaan sekolah swasta, MTs, dan pondok pesantren menjadi bagian dari sistem pendidikan yang saling melengkapi.
“Kalau semua harus masuk SMP Negeri tentu tidak memungkinkan. Sekolah swasta juga harus tetap berjalan, begitu juga MTs dan pondok pesantren yang menjadi pilihan masyarakat,” jelasnya.
Untuk membantu masyarakat, Pemkab Bekasi juga menyiapkan bantuan pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta maupun lembaga pendidikan kesetaraan. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan, termasuk kebutuhan transportasi.
Imam menyebutkan, bantuan itu akan diberikan kepada sekitar 5.000 siswa jenjang SD dan 1.000 siswa jenjang SMP.
“Mudah-mudahan pemerintah terus dapat memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat sehingga layanan pendidikan yang bermutu untuk semua dapat terwujud,” ucapnya.
Sementara itu, Disdik Kabupaten Bekasi memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 berlangsung transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama mengikuti proses seleksi tanpa praktik titip-menitip maupun intervensi dari pihak mana pun.
(advertorial)









