Bandung – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap senilai Rp12,4 miliar oleh mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut diduga diterima bersama ayahnya, H. M. Kunang, dari pihak swasta untuk mengatur proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (4/5/2026). Jaksa KPK Ade Azharie menyebut total uang yang diterima mencapai Rp12,4 miliar.
“Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp12.400.000.000,00,” ujar jaksa di persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaan, jaksa merinci Ade Kuswara Kunang diduga menerima Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan melalui sejumlah perantara.
“Terdakwa I Ade Kuswara Kunang menerima Rp11.400.000.000,00 yang berasal dari Sarjan,” kata jaksa.
Adapun aliran dana tersebut disalurkan melalui beberapa pihak, yakni H. M. Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin Rp2 miliar.
Sementara itu, H. M. Kunang juga didakwa menerima uang Rp1 miliar dari Iin Farihin. Uang tersebut diduga diberikan agar Ade Kuswara Kunang mengatur proyek di Pemkab Bekasi.
“Uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Bupati Kabupaten Bekasi mengatur beberapa paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan,” jelas jaksa.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai kepala daerah dan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang, Yusnaniar, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Meski demikian, ada keberatan terkait status uang yang disebut sebagai gratifikasi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, namun salah satu yang kami keberatan itu bahwa ini kan uang pinjaman ya, tapi dikatakan oleh JPU itu gratifikasi. Itu saja yang kami beratkan,” ujar Yusnaniar usai sidang. (*)









