Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bupati non aktif Ade Kuswara usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)

i

Bupati non aktif Ade Kuswara usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)

Bandung – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap senilai Rp12,4 miliar oleh mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut diduga diterima bersama ayahnya, H. M. Kunang, dari pihak swasta untuk mengatur proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (4/5/2026). Jaksa KPK Ade Azharie menyebut total uang yang diterima mencapai Rp12,4 miliar.

“Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp12.400.000.000,00,” ujar jaksa di persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa merinci Ade Kuswara Kunang diduga menerima Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan melalui sejumlah perantara.

“Terdakwa I Ade Kuswara Kunang menerima Rp11.400.000.000,00 yang berasal dari Sarjan,” kata jaksa.

Adapun aliran dana tersebut disalurkan melalui beberapa pihak, yakni H. M. Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin Rp2 miliar.

Sementara itu, H. M. Kunang juga didakwa menerima uang Rp1 miliar dari Iin Farihin. Uang tersebut diduga diberikan agar Ade Kuswara Kunang mengatur proyek di Pemkab Bekasi.

Baca Juga :  Kualifikasi Guru PAUD di Indonesia Masih Belum Ideal

“Uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Bupati Kabupaten Bekasi mengatur beberapa paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan,” jelas jaksa.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai kepala daerah dan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca Juga :  Wapres Gibran Turun ke Lokasi Banjir Bekasi, Normalisasi Kali CBL Jadi Prioritas

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang, Yusnaniar, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Meski demikian, ada keberatan terkait status uang yang disebut sebagai gratifikasi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, namun salah satu yang kami keberatan itu bahwa ini kan uang pinjaman ya, tapi dikatakan oleh JPU itu gratifikasi. Itu saja yang kami beratkan,” ujar Yusnaniar usai sidang. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung NTSC 2026, Perkuat Kompetensi Generasi Hospitality
Maxim Unity Fest Meriahkan Bandung Indah Plaza, Hadirkan Hiburan dan Doorprize
E-Waste Bisa Jadi Kuota Internet? Teknologi Ini Hadir di ITB
Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September
GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru
Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar
Persib Hajar Sabah FC 3-0, Umpan Notsuda Bikin Gol Ini Jadi Sorotan
Adira Expo Bandung 2026 Hadirkan Promo Kredit Mobil dan Motor Spesial HUT RI, Ini Daftar Keuntungannya

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:06 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung NTSC 2026, Perkuat Kompetensi Generasi Hospitality

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Maxim Unity Fest Meriahkan Bandung Indah Plaza, Hadirkan Hiburan dan Doorprize

Selasa, 15 September 2026 - 20:27 WIB

E-Waste Bisa Jadi Kuota Internet? Teknologi Ini Hadir di ITB

Senin, 7 September 2026 - 20:22 WIB

Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September

Minggu, 6 September 2026 - 15:26 WIB

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru

Berita Terbaru

Teknologi Super Intelligent Valet Parking (SIVP) dan Super AI Cockpit yang dikembangkan OMODA & JAECOO untuk menghadirkan pengalaman parkir otomatis dan interaksi cerdas antara kendaraan dan pengguna. Kedua teknologi tersebut akan diuji dalam ajang International User Summit di China pada 19–21 Oktober 2026.

Otomotif

OMODA & JAECOO Uji Teknologi Parkir Otomatis dan AI di China

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:43 WIB

Keterangan foto: Ilustrasi tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Jakarta

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 06:02 WIB

Kondisi bangunan Rumah Sakit Watunggong di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan didukung pembangunannya melalui bantuan kemanusiaan Rp2,1 miliar dari masyarakat Kota Bekasi.

Nasional

Warga Bekasi Galang Rp2,1 Miliar, Bangun Rumah Sakit di NTT

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:37 WIB