Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati non aktif Ade Kuswara usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)

i

Bupati non aktif Ade Kuswara usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)

Bandung – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap senilai Rp12,4 miliar oleh mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut diduga diterima bersama ayahnya, H. M. Kunang, dari pihak swasta untuk mengatur proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (4/5/2026). Jaksa KPK Ade Azharie menyebut total uang yang diterima mencapai Rp12,4 miliar.

“Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp12.400.000.000,00,” ujar jaksa di persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa merinci Ade Kuswara Kunang diduga menerima Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan melalui sejumlah perantara.

“Terdakwa I Ade Kuswara Kunang menerima Rp11.400.000.000,00 yang berasal dari Sarjan,” kata jaksa.

Adapun aliran dana tersebut disalurkan melalui beberapa pihak, yakni H. M. Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin Rp2 miliar.

Sementara itu, H. M. Kunang juga didakwa menerima uang Rp1 miliar dari Iin Farihin. Uang tersebut diduga diberikan agar Ade Kuswara Kunang mengatur proyek di Pemkab Bekasi.

Baca Juga :  Kuliner Rasa Nusantara, Diskon Rasa Merdeka! Cuma di FOX LITE Majalaya!

“Uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Bupati Kabupaten Bekasi mengatur beberapa paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan,” jelas jaksa.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai kepala daerah dan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca Juga :  Kemenag Bekasi Perkuat Kolaborasi dengan MUI untuk Jaga Kerukunan Umat

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang, Yusnaniar, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Meski demikian, ada keberatan terkait status uang yang disebut sebagai gratifikasi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, namun salah satu yang kami keberatan itu bahwa ini kan uang pinjaman ya, tapi dikatakan oleh JPU itu gratifikasi. Itu saja yang kami beratkan,” ujar Yusnaniar usai sidang. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Kia Gelar Mall Exhibition Ramadhan 2026, All New Carens dan New Sonet Hadir di Bandung & Jakarta
Adira Expo Berkah Ramadan 2026 Hadir di Bandung, Tawarkan Promo Kredit dan Program Umrah
Jelang Lebaran, Adira Finance Bidik 300 Unit di Jabar
FOX LITE Hotel Majalaya Hadirkan Iftar Ramadhan 2026 Bertema Taste of Journey
Wall’s Gandeng Kartika Sari Luncurkan Es Krim Brownies Edisi Terbatas
Gol Gancang Beckham Ngahantarkeun Persib Jadi Juara Paruh Musim
APBD 2026 Ditekan Lebih Ketat: Tri Adhianto Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Belanja Tak Perlu

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:40 WIB

Kia Gelar Mall Exhibition Ramadhan 2026, All New Carens dan New Sonet Hadir di Bandung & Jakarta

Senin, 23 Februari 2026 - 22:10 WIB

Adira Expo Berkah Ramadan 2026 Hadir di Bandung, Tawarkan Promo Kredit dan Program Umrah

Senin, 23 Februari 2026 - 19:32 WIB

Jelang Lebaran, Adira Finance Bidik 300 Unit di Jabar

Senin, 9 Februari 2026 - 14:21 WIB

FOX LITE Hotel Majalaya Hadirkan Iftar Ramadhan 2026 Bertema Taste of Journey

Berita Terbaru

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyerahkan penghargaan kepada pemerintah desa dan BUMDes berprestasi dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (5/5/2026).

Bekasi

Dana Desa Disorot! Pemkab Bekasi Ingatkan Kades

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:25 WIB