Kabupaten Bekasi – Ketua Panitia BPD Desa Muktiwari, Husin Syahrulloh, menanggapi kritik warga terkait dugaan kurangnya transparansi dalam penyusunan DPT.
Ia menegaskan proses pendataan telah dilakukan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) dan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Husin Syahrulloh, isu yang berkembang di masyarakat salah satunya terkait dugaan adanya pemilih dalam satu keluarga yang dinilai tidak sesuai. Namun, ia menyebut hal tersebut sudah memiliki dasar aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), termasuk kegiatan seperti posyandu. Semua itu sudah diatur dalam Perdes maupun regulasi yang lebih tinggi,” kata Husin Syahrulloh, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, panitia tidak menetapkan DPT secara sepihak. Proses pendataan dilakukan oleh perangkat desa mulai dari RT dan RW, kemudian dilaporkan ke kepala desa untuk diverifikasi sebelum ditetapkan melalui surat keputusan.
“Pendataan dilakukan oleh RT dan RW, lalu diverifikasi kepala desa. Panitia hanya mengumumkan hasil yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Husin Syahrulloh menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi warga dengan berkoordinasi bersama BPD dan Kecamatan Cibitung.
Dalam waktu dekat, musyawarah akan digelar dengan melibatkan kepala desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.Ia juga mengakui luas wilayah Desa Muktiwari dengan jumlah RT yang banyak menjadi tantangan tersendiri dalam proses verifikasi data.
Terkait keberatan sejumlah warga atas nama-nama dalam DPT, Husin Syahrulloh memastikan hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam forum musyawarah.
“Kami berharap situasi tetap kondusif. Tahapan harus tetap berjalan karena dilaksanakan serentak. Semua proses diupayakan sesuai aturan dan bisa dipahami bersama,” tutupnya. (*)








