Lagi, Rio Reifan Terjerat Kasus Penyalagunaan Narkotika

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2017 - 16:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Tertangkap : Rio Reifan Tampak Lesuh Setelah Berhasil di Tangkap Oleh Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/8/2017)

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Artis sekaligus pemain sinetron, Rio Reifan, yang bermain di Tukang Bubur Naik Haji terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diketahui setelah Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tersebut pada Minggu (13/8/2017) kemarin.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko, mengatakan, Rio ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jatisampurna, Bekasi Barat.

“Tersangka ditangkap setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas miliknya dan di tas tersebut, tepatnya di sarung kacamata ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu-sabu,” ungkap Widjonarko di Mapolres Metro Bekasi saat di wawanacarai awak media, Senin (14/8/2017).

Barang Bukti : Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko Menunjukan Barang Bukti  yang di Gunakan Rio Reifan Seperti Cangklong, Pipet dan Bong (alat hisap shabu). 1 (satu) Bening Shabu.

Kronologis kejadian, kata Widjonarko berawal saat petugas kepolisian mencurigai mobil sedan milik tersangka yang terparkir di bahu jalan di Jalan Raya Caman. Kemudian petugas dari ditlantas Polda Metro Jaya mendekati dan menyakan surat-surat mobil tersebut,”jelasnya

Baca Juga :  TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

“Ternyata pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, artinya petugas mengecek ke dalam mobil tersebut ditemukan cantong, pipet dan bong yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu,” kata Widjonarko.

Setelah itu kata Wakapolres, kendaraan beserta pengemudi dibawa ke pos Metro Bekasi Jaya dan petugas dari Satnarkoba Polresolrestro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kembali kepada pengemudi dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga :  Regulasi Hak Penerbit sedang Disusun Dewan Pers dan Kemkominfo

Sesampai di Mapolres kemudian dilakukam pemeriksaan tes urine terhadap tersangka di RS Kartini. Hasilnya positif menggunakan metapetamin. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35/2009 dengan hukuman paling sedikit empa tahun maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya Widjonarko. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran di Kabupaten Bekasi Tembus 422 Kasus, September Capai 151 Kejadian
Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nyumarno Cs: Kami Keberatan dan Optimistis Bebas
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kapolres Metro Bekasi Larang Warga Konvoi
Nobar Timnas Membludak, Asep Surya Atmaja Siapkan Dua Lokasi untuk Kegiatan Berikutnya
Wawali Harris Bobihoe Hadiri Maulid Nabi di Pondokgede, Ajak Warga Teladani Rasulullah
Gebrak Pasar di Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta
Lari 7K di Summarecon Bekasi, HARRIS Tebar Hadiah Sepeda Listrik dan Voucher Hotel
APBD Tembus Rp7,8 Triliun, Asep Surya Atmaja Bongkar Tambahan Rp24 Miliar untuk BPJS

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Kebakaran di Kabupaten Bekasi Tembus 422 Kasus, September Capai 151 Kejadian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nyumarno Cs: Kami Keberatan dan Optimistis Bebas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:24 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kapolres Metro Bekasi Larang Warga Konvoi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Wawali Harris Bobihoe Hadiri Maulid Nabi di Pondokgede, Ajak Warga Teladani Rasulullah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Gebrak Pasar di Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta

Berita Terbaru