DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna Penetapan Pemberhentian Wali Kota Bekasi

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – DPRD Kota Bekasi menggelar sidang paripurna dalam rangka usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto yang akan selesai menjabat hingga 20 September 2023, Kamis, (24/8/2023) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur.

Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah memimpin rapat paripurna tersebut dihadiri para anggota DPRD, Pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda dan tamu undangan.

Dalam rapat paripurna disampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 dan telah ditandatangani pimpinan DPRD. Kemudian menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, mengatakan usulan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah. Surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Baca Juga :  Ini Jarak Ideal Ganti Oli Mesin Motor

“Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir ,” kata Saifuddaulah, saat konferensi pers usai paripurna.

Lanjut Ketua DPRD Kota Bekasi, agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh penetapan Mendagri.

Menanggapi pertanyaan media mengenai status Wali Kota Dr Tri Adhianto, ia mengatakan tetap memiliki hak dan kewajiban selaku Wali Kota Bekasi hingga selesai menjabat pada 20 September 2023 mendatang.

Baca Juga :  Memperingati Hari Santri Nasional Dr Rahmat Effendi Berharap Santri Di Kota Bekasi Berikan Yang Terbaik

“Statusnya wali Kota melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama. Kewenangannya sama, hanya karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada. Melaksanakan Visi misi yang sudah disusun sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya.

Terkait penetapan Pj Wali Kota Bekasi yang akan melanjutkan kepemimpinan di Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Pusat.

“DPRD Kota Bekasi telah mengusulkan pada 4 Agustus untuk Pj Wali Kota. Begitu juga Gubernur Jabar, Mendagri sudah mengusulkan, proses seleksi berjalan hingga turun rekomendasi pemerintah pusat dan yang akan melantik adalah gubernur Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga :  Cabang Ke 3, RS Awal Bros Bekasi Utara Resmi di Buka Wali Kota Bekasi

Ia berharap Pj Wali Kota Bekasi akan melaksanakan roda pemerintahan dengan baik dan mampu menjalin komunikasi dengan DPRD dan warga Kota Bekasi.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto mengatakan masa jabatannya akan berakhir hingga 20 September 2023 selaku Wali Kota Bekasi. Proses usulan ini katakan sesuai regulasi yang ada dan dirinya mengatakan akan fokus menyelesaikan tugas dengan baik. Diantaranya persoalan Kali Bekasi yang tercemar dan upaya meningkatkan pasokan air masyarakat.

“Ya hari ini persoalan besar di kali Bekasi yang tercemar. Kita harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang. Makanya dalam ABT nanti kita akan lakukan pipanisasi untuk meningkatkan kapasitas air baku,” ucapnya. red

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Berita Terbaru