Soal Revisi JHT, Menaker Sebut Kembali ke Aturan Lama dan Dipermudah

- Redaksi

Kamis, 3 Maret 2022 - 12:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Doc : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

i

Doc : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

 

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tengah dilakukan. Aturan itu sebelumnya ditolak keras karena mengatur pencairan jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Ida memastikan, pada prinsipnya revisi dilakukan agar ketentuan tentang klaim jaminan hari tua (JHT) kembali sesuai dengan aturan lama dan prosedurnya  dipermudah. “Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah,” kata Ida dalam keterangan tertulis Rabu, 2 Maret 2022.

 

Untuk mempercepat proses revisi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini berupaya menyerap aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Pemerintah juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Insya Allah segera selesai” ucap Ida.

 

Peraturan yang kontroversial tersebut dipastikan belum berlaku efektif dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan aturan yang terdahulu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Baca Juga :  Pintu Air Sipon Wanguk Selesai Diperbaiki, Petani di Enam Kecamatan Bisa Bernafas Lega

 

“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” kata Ida.

 

Lebih jauh, Ida menyatakan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

 

Baca Juga :  Subsidi Upah Tahap 2 Segera Cair, Begini Cara Cek dan Syarat Penerima

Dengan demikian, kata Ida, saat ini sudah berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. “Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” kata dia.

 

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Pendidikan

Revitalisasi Sekolah Bekasi Tembus Rp64,8 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:03 WIB