BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Simak Aturannya

- Redaksi

Senin, 21 Februari 2022 - 17:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

i

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang wajib punya BPJS Kesehatan. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres0 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada 6 Januari 2022 dan diberlakukan di tanggal yang sama.

Baca Juga :  Jasa Marga Lanjutkan Pekerjaan Perbaikan dan Perkuatan Jembatan di Ruas Tol Jagorawi, Pengguna Jalan Diimbau Berhati - hati

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beleid tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk pengurusan SIM dan STNK.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi instruksi tersebut, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga :  Pascs Lebaran, JM Catat 1,2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Meningkat 51,3% Dari Lalin Normal

 

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Ini artinya setiap pemohon SIM dan STNK kini harus peserta aktif BPJS dan dalam pembuatan SIM dan STNK, baik pembuatan baru atau perpanjang, kini harus membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratannya.

Kemudian para pemohon juga wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin untuk bisa mengurus SIM dan STNK.

Baca Juga :  Wawali Bekasi Serahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Pariwisata Kota Bekasi

 

sumber: tempo.co

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga CFD Mulai Pakai Masker
Bosch Rayakan 100 Tahun Teknologi Wiper, Visibilitas Jadi Kunci Keselamatan
New Honda Vario EVO 160 Night Ride, WMS Ajak 150 Bikers Nikmati Riding Malam
Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Turun Langsung Dengarkan Keluhan Pelanggan
Energy Week 2026 Soroti Kolaborasi Lintas Sektor untuk Industri Energi Masa Depan
Soekarno Cup 2026, Banteng Jakarta FC Jadi Wadah Talenta Muda dan Regenerasi Sepak Bola
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Pilihan Makin Beragam, Maxim Tasikmalaya Hadirkan Car Hemat dan Car Plus

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 07:15 WIB

Jakarta Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga CFD Mulai Pakai Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 15:50 WIB

Bosch Rayakan 100 Tahun Teknologi Wiper, Visibilitas Jadi Kunci Keselamatan

Jumat, 4 September 2026 - 05:21 WIB

New Honda Vario EVO 160 Night Ride, WMS Ajak 150 Bikers Nikmati Riding Malam

Kamis, 3 September 2026 - 19:39 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Turun Langsung Dengarkan Keluhan Pelanggan

Kamis, 3 September 2026 - 19:23 WIB

Energy Week 2026 Soroti Kolaborasi Lintas Sektor untuk Industri Energi Masa Depan

Berita Terbaru

GIIAS Bandung 2026 siap mengguncang Jawa Barat! Sebanyak 19 merek kendaraan bakal meramaikan pameran, termasuk lima merek baru dan yang kembali hadir. Jangan lewatkan deretan mobil, motor, hingga teknologi otomotif terbaru.

Bandung

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:26 WIB