Pemkot Bekasi Monitoring dan Evaluasi Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2020 - 21:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020 Tentang Petunjuk Teknis Tatanan Hidup Baru Pada Kegiatan Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Kepariwisataan Lainnya Pasca Pencegahaan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi .

Tempat hiburan dan pelaku usaha jasa kepariwisataan lainnya diizinkan buka namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak aman dan social distancing.

Baca Juga :  Humas Kota Bekasi Hadiri Sarasehan TNI AD

Dengan mengacu pada Kepwal tersebut Pemerintah Kota Bekasi telah lakukan giat sosialisasi dan monitoring di sejumlah tempat diantaranya Rumah Makan/Restorant, Hotel, Tempat permainan anak, Karaoke, Spa/Refleksi, Fitnes, Salon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan didapatkan data atau hasil dari monitoring dari tanggal 18 s/d 26 Juni terhadap 505 pelaku usaha dinyatakan sebanyak 127 atau 25,14% pelaku usaha belum menjalankan protokol kesehatan dan didominasi dari Tempat Makan/Restorant.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Darurat Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan/Area Publik

Dalam hal ini langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah dengan menghimbau dan memberikan peringatan secara tertulis, namun apabila masih belum mengindahkan dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah maka tindakan selanjutnya ada penyegelan tempat usaha tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Peringati Momentum Harkitnas Ke-116

Dengan begitu Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh masyarakat dalam masa adaptasi Tatanan Hidup Baru (New Normal) ini dapat disiplin dan selalu mengikuti SOP Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Pemkab Bekasi Diberi Tenggat 7 Hari, Wartawan Desak Kejelasan Pemeriksaan Kadis LH
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan
PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung NTSC 2026, Perkuat Kompetensi Generasi Hospitality
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Bekasi Diberi Tenggat 7 Hari, Wartawan Desak Kejelasan Pemeriksaan Kadis LH

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:03 WIB

SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR

Berita Terbaru

ilustrasi

Pilkades

Pilkades Bekasi Memanas! 26 Aduan Masuk, Sukaresmi Disorot

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:09 WIB

Pemain PERSIB Bandung merayakan kemenangan 1-0 atas Cong Viettel FC pada pertandingan Grup E AFC Champions League Two 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026). Foto istimewa Persib Bandung.

Olahraga

Drama Dua Kartu Merah, PERSIB Tetap Tekuk Cong Viettel 1-0

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:16 WIB