Pemprov DKI Jakarta berkomitmen berantas Narkoba, Prostitusi dan Perjudian Pada usaha Pariwisata

- Redaksi

Senin, 8 April 2019 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencabutan TDUP merk usaha Old City, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

i

Pencabutan TDUP merk usaha Old City, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

RJN, Jakarta– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Progres Karya Sejahtera pemilik merk usaha “Old City”. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019

“Pencabutan TDUP merk usaha Old City, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, ketika ditemui di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan – Jakarta Selatan (8/04/19).

Benni menambahkan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

“tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya” ujar Benni.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu media massa dikejutkan dengan adanya pelanggaran Narkotika di tempat usaha tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepemimpinan Gubernur Anies Rasyid Baswedan telah menyatakan komitmen perang terhadap narkoba, prostitusi dan perjudian.

Pencabutan TDUP karena Pelanggaran Narkotika, Prostitusi dan Perjudian

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus mendukung terciptanya lingkungan usaha pariwisata yang kondusif dan menciptakan banyak lapangan kerja.

Baca Juga :  IIMS 2026: Wuling Pamer Kekuatan Produksi Lokal, Teknologi Baru & Layanan Worry Free

“Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan/peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian.” ujar Benni.

Lebih lanjut Benni mengatakan Pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang diberikan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran Narkotika maka pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya. Selain pelanggaran Narkotika, Larangan serupa juga diberlakukan kepada pengusaha dan / atau manajemen perusahaan pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP terhadap pelanggaran Prostitusi dan Perjudian.

“larangan tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan Komitmen Pemprov. DKI Jakarta” ujar Benni.

Benni menerangkan, ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan mengajukan permohonan pendirian usaha. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan tersebut.

Baca Juga :  DPMPTSP Kab Bekasi Terus Permudah Pelayanan Perizinan Bagi Investasi, 2022 Tembus di Angka 47 Trilliun

“ketika tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, permohonannya akan ditolak oleh sistem perizinan kami dan disampaikan surat penolakan penerbitan izin yang dimohonkan disertai fakta hukum dan alasan penolakannya.” ujar Benni.

Pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut mengajukan pendirian usaha pariwisata hiburan sejenisnya langsung tertolak di sistem dan permohonan tidak dapat dilanjutkan.

“Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta.” Tutup Benni.(rls/hum)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Besok Dibuka! Jakarta Fair 2026 Hadir Lebih Besar, Ada 2.800 Tenant & Nobar Piala Dunia
SMARTFREN Resmi Bertransformasi, Klaim Jadi “Jagoan Sinyal Se-Indonesia” dan Gelar SMARTFREN Run 2026
XLSMART Luncurkan ESTA Prime, Targetkan Jaringan 5G Menjangkau 88 Kota pada 2026
XLSMART Tancap Gas Perluas Jaringan 5G, Borong Penghargaan Transparansi Emisi Karbon 2026
Konser Slank hingga JKT48 Siap Meriahkan Jakarta Fair 2026, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Dorong Ekonomi dan UMKM Nasional
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:51 WIB

Besok Dibuka! Jakarta Fair 2026 Hadir Lebih Besar, Ada 2.800 Tenant & Nobar Piala Dunia

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:08 WIB

SMARTFREN Resmi Bertransformasi, Klaim Jadi “Jagoan Sinyal Se-Indonesia” dan Gelar SMARTFREN Run 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

XLSMART Luncurkan ESTA Prime, Targetkan Jaringan 5G Menjangkau 88 Kota pada 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Konser Slank hingga JKT48 Siap Meriahkan Jakarta Fair 2026, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Dorong Ekonomi dan UMKM Nasional

Berita Terbaru