RJN, Bekasi – Ariyanto Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS menekankan agar Sumur Gas JNG-4 yang merupakan proyek kerjasama antara PD Migas dan Pihak Foster untuk segera di segel.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menyebut bahwa proyek pengeboran potensi gas di Sumur Gas JNG-4 tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sudah jelas, sesuai dengan laporan Dinas DPMPTSP, lokasi pengeboran Sumur Gas JNG-4 tersebut bisa segera di segel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena belum mengantongi IMB,” ujar Ariyanto saat rapat dengan Dinas DPMPTSP dan pihak Pd. Migas, Di Gedung DPRD Kota Bekasi, Pada Rabu (27/03/19).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Aryanto kembali mengingatkan dan mendesak pihak PD Migas Kota Bekasi untuk segera menyelesaikan Adendum terhadap pihak swasta (Foster Oli and Energy) selaku subkontraktor PT Pertamina.
Pasalnya selama ini, kedua belah pihak juga belum menyelesaikan Adendum sebagai wujud kerjasama yang sah terkait bisnis potensi gas bumi yang dikandung Kota Bekasi.
“PD Migas dan Foster juga harus segera menyelesaikan Adendum yang selama ini belum rampung. Tapi kami juga meminta agar secepatnya lokasi proyek pengeboran di segel karna selama ini belum ada IMB-nya,” tegas Aryanto.
Disisi lain, Lilik Haryoso dari Fraksi PDIP menyatakan hal sedana. Lilik dengan tegas meminta agar lokasi Sumur Gas JNG-4 Jatisampurna segera di segel.
“Tutup dulu lokasinya, segel ! Sampai semua urusannya selesai, baik itu Adendum, IMB dan semacamnya, jangan ada pengoperasian apapun disana,” tegas Lilik dalam kesempatan yang sama. (Adv/rjn)









