Caleg Eks Koruptor Bertambah 32 Orang

- Redaksi

Selasa, 19 Februari 2019 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.

i

ilustrasi.

RJN, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif di Pemilu 2019 yang merupakan eks narapidana tindak pidana korupsi. Data baru ini menyebut ada 32 caleg eks koruptor tambahan. Sementara sebelumnya, KPU telah lebih dulu merilis 49 nama caleg yang terlibat kasus korupsi.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut, penambahan jumlah ini merupakan hasil evaluasi dari KPU daerah usai pengumuman 49 caleg mantan koruptor yang dilakukan KPU Januari lalu. Dia juga memastikan daftar ini sudah valid dan akan segera diumumkan di situs resmi KPU. 

Baca Juga :  Hotel 88 Mangga Besar Hadirkan Paket Spesial

“KPU menegaskan tidak ada lagi pengumuman caleg mantan koruptor di masa mendatang,” kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Ilham merinci daftar caleg mantan koruptor terdiri dari sembilan orang caleg DPD, 23 orang caleg DBBD provinsi, dan 49 orang caleg DBBD kabupaten/kota. Yang masuk tambahan data kali ini semuanya merupakan calon anggota DBB. Dengan masuknya data baru ini, partai Hanura jadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak yakni 11 orang. 

Baca Juga :  Program Keluarga Harapan Tekan Angka Kemiskinan di Kabupaten Kuningan

“Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang,” ucap dia.

Kemudian ada Partai Berkarya dengan tujuh orang, Partai Gerindra enam orang, PAN enam orang, Partai Perindo empat orang. Ada pula di PKPI empat orang, PBB tiga orang, PPP tiga orang, dan masing-masing dua orang di PKB, PDIP. Partai Garuda, dan PKS.

“Sampai hari ini partai yang nihil (caleg mantan koruptor) Nasdem dan PSI,” ujar Ilham.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan, Pj Bupati Bekasi Apresiasi Program Botram Disdukcapil

KPU menegaskan pengumuman daftar caleg mantan koruptor adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sana diatur caleg mantan terpidana korupsi harus mengumumkan statusnya jika hendak mencalonkan diri. Ilham juga menambahkan data ini hanya dipublikasikan lewat media massa dan situs resmi. Sementara itu, rencana bakal memampangnya di tempat-tempat pemungutan suara sudah dibatalkan meski tak sepenuhnya.

“Kami hanya mengumumkan di TPS caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat,” ujar Ilham.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maxim Buka Peluang Kerja Tanpa Potongan Komisi untuk Penyandang Disabilitas, Lengkapi dengan BPJS Gratis
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, UMK Panen Pengunjung dan Ekonomi Lokal Bergeliat
Jakarta Fair 2026 Diserbu Pengunjung, Pemprov DKI Sebut Ikon Budaya dan Penggerak Ekonomi
Mahalini Berharap Jakarta Fair Kemayoran Terus Mengudara
Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs
Jakarta Fair 2026 Banjir Jastiper, Omzet Sekali Belanja Tembus Jutaan Rupiah
Jakarta Fair 2026 Banjir Promo Kecantikan, Belanja Makeup dan Skincare Berhadiah Emas Logam Mulia
Prabowo Pastikan Stok Pangan Aman, Pemerintah Siap Hadapi Ancaman El Nino Godzilla

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:52 WIB

Maxim Buka Peluang Kerja Tanpa Potongan Komisi untuk Penyandang Disabilitas, Lengkapi dengan BPJS Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:26 WIB

Jakarta Fair 2026 Diserbu Pengunjung, Pemprov DKI Sebut Ikon Budaya dan Penggerak Ekonomi

Senin, 22 Juni 2026 - 10:19 WIB

Mahalini Berharap Jakarta Fair Kemayoran Terus Mengudara

Senin, 22 Juni 2026 - 08:16 WIB

Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:46 WIB

Jakarta Fair 2026 Banjir Jastiper, Omzet Sekali Belanja Tembus Jutaan Rupiah

Berita Terbaru