RakyatJabarNews.com, Bekasi– Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Rengasbandung, Kp. Ceger RT 003/003 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sekira pukul 07.45 WIB, Jumat (10/08/2018) pagi. Kecelakaan tersebut melibatkan 5 unit kendaraan dan menewaskan 2 (dua) orang.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Makmur menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula saat truk tronton ber nopol B 9087 TXR yang dikendarai Firdaus (40) tengah melaju dari arah Karawang menuju Cikarang.
Setibanya di lokasi kejadian (TKP), truk mengalami rem blong. Sehingga, menabrak 4 unit sepeda motor yang berada di depannya hingga ringsek. Dalam kejadian tersebut 2 orang pengendara motor tewas di tempat akibat terlindas truk dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka.
“Menurut pengakuan sopir truk, rem kendaraannya blong. Sopir melihat beberapa sepeda motor hendak berputar arah, dan sudah berusaha mengurangi kecepatan tetapi tidak bisa karena remnya blong, akibatnya kecelakaan tersebut tidak terhindarkan,” beber AKP Makmur.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan sopir untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta mengevakuasi 6 unit kendaraan bermotor, yaitu truk (tronton) Nissan ber nopol B 9087 TXR, dua unit sepeda motor Honda Vario ber nopol B 4418 FPF dan B 4465 FDA, serta dua unit sepeda motor Honda Megapro ber nopol B 6459 GLR dan T 6550 NU.
“Sopir truknya sudah kami amankan juga 4 unit sepeda motor sudah dievakuasi agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” katanya.
Selain di Jalan Rengasbandung, beberapa jam kemudian setelah kejadian, AKP Makmur membenarkan kecelakaan maut terjadi kembali di Jalan Raya Teuku Umar, Desa Gandasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 10.30 WIB. Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor Honda Vario ber nopol B 4739 FIP tewas mengenaskan karena terlindas truk.
Ia menghimbau kepada masyarakat, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Dan kejadian tersebut merupakan sebuah pelajaran untuk masyarakat dalam menggunakan kendaraan di jalan raya. “Artinya masyarakat harus siap dalam segala kondisi, fisik pengendara, kondisi kendaraan, dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Jangan pernah sekali-sekali berkendara untuk mengundang maut, seperti melawan arus, berputar balik yang bukan pada tempatnya, serta harus benar-benar mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya. (red/RJN)










