RakyatJabarNews.com, Bekasi -PT Griya Bangun Bersama (GBB) dinilai sudah melawan hukum terkait penyerebotan Tanah Kas Desa (TKD) Mangun Jaya, Tambun Selatan yang berada di Desa Sriamur seluas 18 hektar. Pasalnya hingga saat ini pihak Provinsi Jawa Barat (Jabar) belum pernah mengeluarkan surat ijin untuk proses Ruislag (Tukar Guling,red).
Hal itu disampaikan Bagian Tata Pemerintahan Jabar, Asep ketika dihubungi oleh awak media.
Dikatakannya persoalan ini awalnya mencuat di tahun 2010 yang mana pihak sudah ada ijin Bupati namun pada saat itu tidak sesuai aturan lantaran
Waktu itu sekitar tahun 2010 sudah ada ijin Bupati, Cuma ketika masuk Provinsi karena itu memang tidak ada aturannya diadakan ruislag oleh swasta.
Sehingga tidak dilanjutkan. 2016 ini kan ada Peraturan Menteri terbaru tentang aset desa itu diperbolehkan ruislag oleh swasta namun lewat keputusan Menteri,kata Asep.
Pihaknya mengaku beberapa waktu lalu, sudah mengundang Kepala Desa, Camat dan Dinas Terkait untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan itu, Kita undang untuk duduk bersama membicarakan tindak lanjut permohonan ruislag oleh GBB.
Karena pihak Kades, Camat belum menyetujui kami Pemprov Jabar belum bisa untuk memproses mengenai jinin dari Gubernur untuk tukar menukar,”tegasnya.
Menurut Asep sesuai Peraturan Menteri terbaru proses ruislag bisa berjalan asalkan ada persetujuan oleh Bupati Bekasi, Kepala Desa melalui musyawarah Desa, Surat harus diperbaharui jika proses Ruislag mau berjalan,”katanya.
Terkait adanya alat berat milik GBB yang sudah masuk ke lahan TKD Mangun Jaya, Asep mengaku belum mengetahui soal itu, Kalau soal itu saya tidak tahu, yang jelas dari Gubernur Jabar belum pernah mengeluarkan ijin apapun untuk proses Ruislag itu,”ujarnya.
Sebelumnya Kepala Desa Mangun Jaya, Idi Rohidi mengaku geram dengan sikap GBB yang sudah melakukan penyerobotan tkd Mangun Jaya.
Ia meminta proses ijin ruislag di stop jika tidak ada kejelasan mengenai pengganti lahan.(nto)
Comment