RakyatJabarNews.com, Bekasi- Muhammad Hidayat Situmorang, warga Bekasi pelapor akun Youtube bernama Kaesang yang diduga melakukan ujaran kebencian di dalam video unggahannya mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota, pada Jumat pagi (7/7/2017).
Muhammad Hidayat mempertanyakan mengapa dirinya masih dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, namun status pelaporannya yang menurut Wakapolri sudah ditutup proses hukumnya karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Saya ingin menanyakan kepastian apakah benar kasus ini sudah ditutup oleh kepolisian,” kata Hidayat kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hidayat juga sempat mengomentari tindakan Wakapolri, Komisaris Jenderal Syafruddin yang sebelumnya membuat pernyataan bahwa kasus pelaporan Muhammad Hidayat terhadap putra bungsu Presiden RI tidak akan dilanjutkan.
“Dikatakan laporan saya mengada-ada. Saya sebagai pelapor tersinggung dengan ucapan itu. Maka saya balas kalau Bapak Wakapolri jenderal tiga itu bodoh. Bodoh dan mempermalukan wajah polisi di seluruh Indonesia. Memperlihatkan betapa buruk kinerja Polri saat ini dengan statement itu.”
“Patut diduga Wakapolri telah melakukan tindakan tercela karena mengatakan bahwa laporan saya tentang dugaan Hate Speech mengada-ada, bodoh itu Wakapolri. Atas perbuatan ini saya akan tempuh proses hukum dan melaporkan tindakan jenderal bintang tiga ke Dewan Kehormatan Perwira,” kata Muhammad Hidayat.
Untuk diketahui, Hidayat tiba sekitar pukul 09.08 WIB di Polresta Bekasi, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (7/7/2017). Ia datang sendirian mengenakan pakaian koko berwarna putih dan membawa kertas yang ditutupi plastik. (Ziz/RJN)