RakyatJabarNews.com, Cikarang – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara Jajaran Polrestro Bekasi, berhasil menangkap 3 (tiga) dari 5 (lima) pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap nasabah bank. Kejadian tersebut terjadi di depan toko Carkoen Ruko Central Niaga Square Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jum’at (09/06) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, kejadian berawal saat para pelaku, yakni CB, A bin K, I alias R (DPO), dan E (DPO) datang ke Bank BJB Cabang Karawang. Kemudian pelaku (CB) masuk ke dalam bank, sedangkan pelaku lainnya menunggu di luar bank, tepatnya di pinggir jalan raya.
“Di dalam bank, pelaku CB berpura-pura akan melakukan transaksi sambil mencari target (korban-red). Setelah target didapat yang telah selesai melakukan penarikkan uang sebesar Rp 250 juta, pelaku CB mengikuti korban hingga mengarah ke mobil yang dibawa korban,” tutur Kapolres saat ungkap kasus di lobby Mapolrestro Bekasi, Jum’at (25/08).
Selanjutnya, kata Kombes Pol Asep, pelaku CB menelpon pelaku lainnya (A bin K dan I alias R) untuk memberitahukan kendaraan yang dipakai korban. “Setelah korban keluar parkir, kemudian diikuti oleh E dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX (tanpa plat nomor-red) dan berboncengan dengan pelaku A bin K serta I alias R,” bebernya.
“Merasa ban mobilnya kempes, korban berhenti di TKP dan keluar mobil, lalu I alias R turun dari motor dan mengambil uang yang berada dalam mobil dengan membuka pintu sebelah kiri,” tambahnya.
Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah mengikuti korban yang baru keluar dari bank. Saat dalam kondisi macet, pelaku menusukkan paku di ban belakang melalui sandal yang sudah dimodifikasi. “Modus seperti ini sudah sering dilakukan oleh para pelaku curat,” kata Asep.
Ia mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. CB berperan mencari target (korban) dengan berpura-pura menjadi nasabah, A bin K, berperan sebagai joki dan mengawasi situasi. E (DPO) berperan otak kejahatan yang mengatur, sedangkan I alias R (DPO) berperan sebagai pengambil uang korban di dalam mobil. Dan, BR bin S berperan mencari target dengan mengikuti pelaku CB.
Selain itu, Jum’at (14/07) sekitar pukul 13.00 WIB, di dalam Bank BCA lantai 2 kawasan Jababeka 1 Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Aipda Yoyo Rustoyo melakukan observasi kewilayahan di perbankan dan mencurigai seorang laki-laki (CB) seperti target Tim COBRA Polres Metro Bekasi. Hal itu diketahui pada rekaman CCTV di bank BJB Cabang Karawang.
“Kemudian Aipda Yoyo melakukan introgasi terhadap CB. Dan tersangka (CB) mengakui bahwa ia salah satu pelaku pencurian di bank BJB Cabang Karawang. Lalu satpam bank BCA memberitahukan, kalau CB datang bersama BR. Kemudian Aipda Yoyo menghubungi Tim Cobra,” ucap Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Cobra berhasil menangkap A bin K di Bandara Soekarno Hatta saat akan pulang ke kampung halamannya. “Semua tersangka berasal dari daerah Sumatera. Polisi terpaksa menembak kaki kiri pelaku saat akan dilakukan penangkapan,” katanya.
Ia menjelaskan, para tersangka sudah melakukan hal yang sama sebanyak 7 (tujuh) kali terhadap nasabah bank. Hasil pencuriannya bervariatif, Rp 30 juta – Rp 250 juta.
Selain para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 no. Pol B 6853 CAJ, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone Samsung warna hitam, 1 pasang warna hitam merk Sneakers, dan 1 pcs baju batik merk Cenelea.
“Para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Asep. (RJN)