Pelaku Pencurian Nasabah Bank Diciduk Polisi

- Redaktur

Jumat, 25 Agustus 2017 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cikarang – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara Jajaran Polrestro Bekasi, berhasil menangkap 3 (tiga) dari 5 (lima) pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap nasabah bank. Kejadian tersebut terjadi di depan toko Carkoen Ruko Central Niaga Square Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jum’at (09/06) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, kejadian berawal saat para pelaku, yakni CB, A bin K, I alias R (DPO), dan E (DPO) datang ke Bank BJB Cabang Karawang. Kemudian pelaku (CB) masuk ke dalam bank, sedangkan pelaku lainnya menunggu di luar bank, tepatnya di pinggir jalan raya.

“Di dalam bank, pelaku CB berpura-pura akan melakukan transaksi sambil mencari target (korban-red). Setelah target didapat yang telah selesai melakukan penarikkan uang sebesar Rp 250 juta, pelaku CB mengikuti korban hingga mengarah ke mobil yang dibawa korban,” tutur Kapolres saat ungkap kasus di lobby Mapolrestro Bekasi, Jum’at (25/08).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kata Kombes Pol Asep, pelaku CB menelpon pelaku lainnya (A bin K dan I alias R) untuk memberitahukan kendaraan yang dipakai korban. “Setelah korban keluar parkir, kemudian diikuti oleh E dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX (tanpa plat nomor-red) dan berboncengan dengan pelaku A bin K serta I alias R,” bebernya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas Melaksanakan Binluh kepada Siswa SMA PGRI 1 saat MPLS

“Merasa ban mobilnya kempes, korban berhenti di TKP dan keluar mobil, lalu I alias R turun dari motor dan mengambil uang yang berada dalam mobil dengan membuka pintu sebelah kiri,” tambahnya.

Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah mengikuti korban yang baru keluar dari bank. Saat dalam kondisi macet, pelaku menusukkan paku di ban belakang melalui sandal yang sudah dimodifikasi. “Modus seperti ini sudah sering dilakukan oleh para pelaku curat,” kata Asep.

Ia mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. CB berperan mencari target (korban) dengan berpura-pura menjadi nasabah, A bin K, berperan sebagai joki dan mengawasi situasi. E (DPO) berperan otak kejahatan yang mengatur, sedangkan I alias R (DPO) berperan sebagai pengambil uang korban di dalam mobil. Dan, BR bin S berperan mencari target dengan mengikuti pelaku CB.

Selain itu, Jum’at (14/07) sekitar pukul 13.00 WIB, di dalam Bank BCA lantai 2 kawasan Jababeka 1 Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Aipda Yoyo Rustoyo melakukan observasi kewilayahan di perbankan dan mencurigai seorang laki-laki (CB) seperti target Tim COBRA Polres Metro Bekasi. Hal itu diketahui pada rekaman CCTV di bank BJB Cabang Karawang.

Baca Juga :  Sengketa Kepemilikan YLPM, Ketua Yayasan Kembali Dipolisikan

“Kemudian Aipda Yoyo melakukan introgasi terhadap CB. Dan tersangka (CB) mengakui bahwa ia salah satu pelaku pencurian di bank BJB Cabang Karawang. Lalu satpam bank BCA memberitahukan, kalau CB datang bersama BR. Kemudian Aipda Yoyo menghubungi Tim Cobra,” ucap Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Cobra berhasil menangkap A bin K di Bandara Soekarno Hatta saat akan pulang ke kampung halamannya. “Semua tersangka berasal dari daerah Sumatera. Polisi terpaksa menembak kaki kiri pelaku saat akan dilakukan penangkapan,” katanya.

Ia menjelaskan, para tersangka sudah melakukan hal yang sama sebanyak 7 (tujuh) kali terhadap nasabah bank. Hasil pencuriannya bervariatif, Rp 30 juta – Rp 250 juta.

Selain para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 no. Pol B 6853 CAJ, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone Samsung warna hitam, 1 pasang warna hitam merk Sneakers, dan 1 pcs baju batik merk Cenelea.

“Para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Asep. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maksimalkan Kinerja, Gani Muhamad Minta OPD Jangan Bebani Wali Kota Terpilih
Resmi Lantik Eselon II, III, dan IV, Ini Pesan Pj Wali Kota Bekasi
Ungkap Kasus Penyerangan Markas Pemuda Pancasila di Bandung, Diduga Berasal Dari Ormas Lain
Dinas SDA-BMBK Dukung Program Swasembada Pangan
Serahkan DPA-SKPD 2025, Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Daerah Optimalkan Program Prioritas
DPRD Kabupaten Bekasi Siap Berkolaborasi Bersama Bupati dan Wabup Bekasi Terpilih Ade-Asep
DPRD Gelar Paripurna Penetapan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Bank Sampah MasDul di Telaga Murni Menjadi Pilot Project
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:49 WIB

Maksimalkan Kinerja, Gani Muhamad Minta OPD Jangan Bebani Wali Kota Terpilih

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:47 WIB

Resmi Lantik Eselon II, III, dan IV, Ini Pesan Pj Wali Kota Bekasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:22 WIB

Ungkap Kasus Penyerangan Markas Pemuda Pancasila di Bandung, Diduga Berasal Dari Ormas Lain

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:43 WIB

Dinas SDA-BMBK Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:41 WIB

Serahkan DPA-SKPD 2025, Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Daerah Optimalkan Program Prioritas

Berita Terbaru

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Agung Mulya.

Bekasi

Dinas SDA-BMBK Dukung Program Swasembada Pangan

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:43 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro